Sidang Lanjutan di MK, Saksi Tole Beberkan Adanya Deklarasi Kepala Desa dan Coblos Ilegal

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEMBERIKAN KETERANGAN - Para saksi Pihak Terkait saat memberikan keterangan pada persidangan Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Aceh Timur, Senin (10/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

“TPS yang disebutkan Pemohon tidak relevan untuk dikategorikan sebagai pelanggaran TSM karena tidak menggunakan instrumen hukum yang tepat,” tambah dia.

Sedangkan Saksi Pihak Terkait, yakni Annas menjelaskan, setiap saksi dari masing-masing Pasion Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur baik Pasion 01, Pasion 02, Pasion 03 juga Pasion 04 menandatangani hasil perhitungan Suara pada masing-masing TPS yang berjumlah 766, yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur, tanpa keberatan apalagi keributan dari masing-masing dari Pasion.

Menurut Annas, ia tidak pernah mendapatkan laporan dari dari saksi-saksi Paslon Nomor urut 02 di lapangan, baik saksi tingkat TPS, saksi kecamatan, juga saksi Kabupaten Aceh Timur yang melaporkan bahwa Pasion Nomor urut 03 melakukan pelanggaran dan kecurangan. 

Baca juga: LBH Banda Aceh Praperadilankan BNNP Aceh, Kasus Penangkapan yang Berujung Tewasnya David Yuliansyah

Ini dikarenakan Saksi selalu berkoordinasi dengan saksi-saksi paslon lainnya baik di tingkat TPS, saksi Kecamatan, juga saksi Kabupaten Aceh Timur.

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Pemohon menegaskan bahwa mereka merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran TSM yang melibatkan pejabat daerah, khususnya kepala desa dan aparatur desa. 

Pemohon menuduh para pejabat tersebut secara aktif mengarahkan warga untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin, yang akhirnya memperoleh suara signifikan di berbagai TPS.

Pemohon menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti dan dalil terkait berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan. 

Salah satu sorotan utama adalah dugaan keterlibatan kepala desa dan aparatur desa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, dalam memenangkan Pihak Terkait.(*)

Baca juga: Polresta Banda Aceh juga Ikut Dipraperadilankan, Kasus Penetapan Tersangka Mahasiwa Demonstran