Polresta Banda Aceh juga Ikut Dipraperadilankan, Kasus Penetapan Tersangka Mahasiwa Demonstran
Polresta Banda Aceh juga Ikut Dipraperadilankan, Buntut Kasus Penetapan Tersangka Mahasiwa Demonstran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/nanggroe/foto/bank/originals/Kasus-Penangkapan-6-Mahasiswa.jpg)
TRIBUNNANGGROE.COM - Selain mempraperadilankan BNNP Aceh, LBH Banda Aceh juga ikut mempraperadilankan Polresta Banda Aceh, terkait penetapan tersangka terhadap empat orang mahasiswa demonstran.
Praperadilan terhadap kasus ini akan dilaksanakan paling lama tujuh hari secara berturut-turut. Sidang pertama dimulai pada 10 Februari 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dalam siaran pers bersama yang diterima media ini, Senin (10/2/2025), disebutkan, LBH Banda Aceh telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 31 Januari 2025, dengan perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN Bna.
"Kami memandang bahwa penangkapan dan penetapan tersangka menggunakan Pasal 156 dan/atau Pasal 157 KUHP sangat tidak tepat,"
"Karena perbuatan yang dilakukan mahasiswa tersebut tidak termasuk dalam unsur dari Pasal 156 dan/atau 157 KUHP," bunyi siaran pers tersebut.
Diceritakan, pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar 40 mahasiswa melakukan demonstrasi di depan gedung DPRA terkait demokrasi, konflik agraria, buruh, Revisi UU Polri dan UU TNI.
Demonstrasi berlangsung selama 40 menit karena polisi langsung membubarkan dan menangkap 16 mahasiswa, lalu membawa mereka ke Mapolresta Banda Aceh.
Baca juga: LBH Banda Aceh Praperadilankan BNNP Aceh, Kasus Penangkapan yang Berujung Tewasnya David Yuliansyah
Selama penangkapan dan pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, ke-16 mahasiswa
tersebut mengalami intimidasi, kekerasan, penyitaan barang, serta tidak diperkenankan untuk didampingi kuasa hukum.
Pada Jumat, 30 Agustus 2024, Kapolresta Banda Aceh dalam konferensi pers menyatakan telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian sebagaimana diatur pada Pasal 156 dan/atau 157 KUHP.
Karena membuat dan membentangkan spanduk bertuliskan 'Polisi Pembunuh' dan 'Polisi Biadab'.
Empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk dalam 16 orang yang ditangkap. Sementara dua orang lainnya tidak termasuk dalam 16 orang tersebut.
Proses praperadilan terhadap kasus ini akan dikawal secara bersama oleh berbagai organisasi, yaitu ACSTF, AJI Banda Aceh, Katahati Institute, Koalisi NGO HAM, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan MaTA.
"Pada kesempatan ini, kami juga mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal proses praperadilan ini,"
"Proses praperadilan ini diharapkan dapat menjadi harapan baru bagi korban yang mencari keadilan, serta mendorong reformasi institusi kepolisian," demikian bunyi siaran pers bersama tersebut.
Baca juga: Adi Laweung Gantikan Abuwa, Ditunjuk jadi Plt Ketua DPW PA Pidie Jaya
Rilis bersama tersebut ditandatangani oleh ACSTF (Firdaus Mirza), AJI Banda Aceh (Reza Munawir), Katahati Institute (Raihal Fajri), Koalisi NGO HAM (Khairil Arista), KontraS Aceh (Azharul Husna), LBH Banda Aceh (Aulianda Wafisa), dan MaTA (Alfian).(*)