TRIBUNNANGGROE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 (PHPU Bupati Aceh Timur) pada Senin (10/2/2025) pagi di Ruang Sidang Panel 3.
Persidangan Pemeriksaan Lanjutan ini digelar untuk Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1, Sulaiman Tole dan Abdul Hamid.
Dikutip dari website MK, Senin (10/2/2025), sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat ini menghadirkan sejumlah Ahli dan Saksi para pihak yang beperkara.
Pemohon memanfaatkan kesempatan ini dengan menghadirkan Saksi untuk memperkuat argumentasi mengenai keterlibatan aparatur desa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 (Pilbup Aceh Timur).
Salah satunya adalah Agus Dian Purnama yang merupakan koordinator saksi Pemohon.
Ia mengungkap adanya deklarasi dukungan dari kepala desa dan ASN di Kecamatan Birem Bayeun yang dilakukan di sebuah bengkel kopi.
Deklarasi tersebut dihadiri langsung oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Iskandar Usman Al Farlaky dan Zainal Abidin.
“Kepala Desa Keude Birem, Nikmat, yang juga ASN aktif di Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Timur, hadir dalam acara tersebut bersama Kepala Desa Birem Bayeun, Ismail,” ujar Agus.
Baca juga: Insinyur Indonesia Sorot Pelantikan Kepala Dinas Perkim Aceh, Disebut Melanggar Undang-Undang
Menurut Agus, setelah deklarasi di bengkel kopi, kegiatan serupa berlanjut di rumah Kepala Desa Keude Birem. Agus mengklaim memiliki bukti berupa video yang menunjukkan deklarasi tersebut.
Saksi lainnya, Madli Zaini, mengungkapkan adanya insiden pencoblosan ilegal di TPS 02. Madli menyatakan bahwa lima orang, termasuk Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), mengambil surat suara yang belum terpakai dan mencoblosnya untuk Paslon Nomor Urut 03.
“Waktu itu saya lihat ada lima orang, salah satunya Ketua PPS. Panwas tidak ada di tempat, saya juga nggak sempat lapor,” ungkap Madli di hadapan majelis hakim.
Madli menambahkan bahwa ia tidak menandatangani C Hasil karena tidak menerimanya.
“Sudah minta surat keberatan tapi tidak dikasih. Tanda tangan saya dipalsukan, bahkan di daftar hadir TPS 02 pun dipalsukan dan disaksikan langsung ditandatangani semua oleh Ketua KPPS,” tegasnya.
Sementara itu, KIP Kabupaten Aceh Timur sebagai Termohon menghadirkan Titi Anggraini yang merupakan praktisi kepemiluan sebagai ahli.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan terdapat pelanggaran prosedural oleh penyelenggara pemilu, meskipun tidak memengaruhi hasil, tetap harus ditindak tegas oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Bawaslu.