LBH Banda Aceh Praperadilankan BNNP Aceh, Kasus Penangkapan yang Berujung Tewasnya David Yuliansyah
LBH Banda Aceh mempraperadilankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh atas kasus penangkapan David Yuliansyah yang berujung pada kematian.
TRIBUNNANGGROE.COM - LBH Banda Aceh mempraperadilankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh atas kasus penangkapan David Yuliansyah yang berujung pada kematian.
Permohonan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 31 Januari 2025, dengan perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Bna.
Praperadilan akan dilaksanakan paling lama tujuh hari secara berturut-turut. Sidang pertama dimulai pada 10 Februari 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dalam siaran pers bersama yang diterima Senin (10/2/2025), dijelaskan, permohonan praperadilan terhadap BNNP Aceh dilakukan untuk membuktikan bahwa penangkapan pada 7 Desember 2022 yang berujung pada kematian David Yuliansyah tidak sah secara hukum, karena tanpa disertai bukti yang cukup.
"Hal ini dibuktikan juga dengan dibebaskannya tiga orang yang ditangkap bersamaan dengan David, dengan alasan tidak cukup bukti," tulis siaran pers tersebut.
Diceritakan, pada 7 Desember 2022 dini hari, petugas BNNP Aceh melakukan penangkapan terhadap David Yuliansyah (korban) dan tiga orang lainnya atas dugaan tindak pidana narkotika.
Informasi penangkapan ini diketahui oleh pihak keluarga, abang kandung David pada pagi hari.
Atas permintaan petugas BNNP Aceh, pihak keluarga diminta untuk membawa kartu BPJS David.
Belakangan diketahui bahwa pada malam itu David dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh untuk mendapat pertolongan medis, David diduga telah dalam keadaan kritis.
9 Desember 2022, pihak keluarga mendatangi kantor BNNP Aceh untuk menjenguk serta memastikan keberadaan David.
Baca juga: Adi Laweung Gantikan Abuwa, Ditunjuk jadi Plt Ketua DPW PA Pidie Jaya
Pada saat ditemui, David dikurung dalam sebuah ruangan yang berlantai kerikil dan tanpa atap. David dalam keadaan sangat lemah, terdapat luka lebam kebiruan di sekujur tubuhnya.
Selain itu, tingkat kesadarannya menurun sehingga ia tidak dapat mengenali lagi keluarganya.
Kemudian David dilarikan ke Rehabilitasi NAPZA Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh menggunakan mobil ambulans BNNP Aceh untuk mendapat pertolongan medis lanjutan.
Saat itu David tidak dibawa ke IGD Rumah Sakit karena menurut petugas BNNP, David bukan dalam keadaan kritis yang mengancam nyawa, namun keadaannya tersebut disebabkan oleh efek narkotika yang dikonsumsinya.
10 Desember 2022, pihak RSJ Banda Aceh menghubungi keluarga David dan mengabarkan bahwa David telah meninggal dunia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.