TRIBUNNANGGROE.COM - Baru-baru ini muncul video seorang imam yang memimpin shalat Tarawih sembari melakukan live streaming di aplikasi TikTok.
Tak tanggung-tanggung, live streaming tersebut mencapai lebih dari 6 ribu penonton. Banyak juga yang memberikan hadiah (gift) sembari imam tersebut melakukan live streaming.
Kegiatan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, ada yang beranggapan bahwa live streaming sembari melakukan sholat Tarawih melanggar etika dan kekhusyukan dalam ibadah.
Ada juga yang beranggapan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah inovasi dalam berdakwah.
Namun bagaimanakah sebenarnya hukum dari kegiatan tersebut?
Dilansir dari NU online ada dua aspek utama dalam permasalahan ini.
Jika melihat dari hukum fiqih, shalat yang dilakukan sambil live streaming di TikTok tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi serta tidak ada hal-hal yang membatalkannya.
Sementara itu, dari sisi etika, melakukan live streaming saat shalat berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.
Baca juga: Soal Barcode BBM, Mualem Seperti Ditinggalkan Sendiri, LPS Minta Kepala Dinas Dievaluasi
Padahal, khusyuk merupakan salah satu aspek paling penting dalam shalat, yang dapat mempengaruhi kualitas dan nilai ibadah seseorang di hadapan Allah.
Hal ini selaras dengan firman Allah dalam surat Thaha:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya, “Tunaikanlah shalat untuk mengingatKu.” (QS Thaha: 14).
Meskipun mayoritas ulama tidak menganggap khusyuk sebagai syarat sahnya shalat, namun khusyuk tetap menjadi aspek etika yang paling penting ketika seorang hamba menghadap Tuhannya.
Tidak sepatutnya seseorang melakukan hal-hal yang dapat mengurangi atau merusak kekhusyukan dalam ibadah.
Sebaliknya, ia harus berusaha semaksimal mungkin untuk fokus dan menjalankan shalat dengan penuh kekhusyukan.