Eks GAM Bireuen Dukung Gugatan Mukmin ke MK

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Bupati Bireuen Husaini M Ami alias Tgk Batee (paling kanan) bersama calon wakilnya Husaini Franco mengapit Muzakir Manaf Mualem.

Pertemuan itu berlangsung di posko pemenangan Paslon 3 yang beralamat di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, serta pertemuan-pertemuan lain di waktu dan tempat lain dalam masa kampanye.

Tak hanya itu, keberpihakan dan ketidaknetralan Termohon juga terlihat dari adanya politik uang di seluruh kecamatan di Kabupaten Bireuen pada masa tenang. 

Termohon dan Paslon 3 diduga menyalurkan uang kepada pemilih sejumlah rata-rata Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu dengan melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah satunya.

Selain itu, menurut Pemohon, pada saat tahapan uji mampu baca Alqur'an kepada calon bupati dan wakil bupati, Termohon melakukan pelanggaran.

Yaitu tidak memedomani tata tertib kesepakatan bersama antara perwakilan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen. 

Termohon juga disebut melakukan kecurangan dan keberpihakan pada saat tahapan debat terbuka kedua, berupa menukar pertanyaan dengan yang telah disiapkan Termohon bersama Paslon 3.

Pemohon telah melaporkan dugaan politik uang tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Bireuen dan saat ini prosesnya pada tahap penyidikan. 

Termasuk juga pelanggaran saat debat kedua telah dilaporkan Pemohon ke Panwaslih Bireuen serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Baca juga: Usai Bertengkar dengan Suami, Seorang Ibu Melompat ke Krueng Aceh

Baca juga: Pangdam IM Ajak Pemuda Aceh Daftar Tamtama PK 2025

Karena itu menurut Pemohon, pelanggaran-pelanggaran di atas yang dilakukan Termohon dan Paslon 3 signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemilihan Bupati Bireuen. 

Berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Bireuen Nomor 3979 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bireuen, perolehan suara Paslon 1 Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin adalah 71.296 suara.

Selanjutnya Paslon 2 Husaini M Amin-Husaini sebesar 26.919 suara, dan Paslon 3 Mukhlis-Razuardi sebesar 122.898 suara. 

Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kabupaten Bireuen tersebut sepanjang Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Juli, Jangka, Gandapura, Makmur, Kota Juang, dan Jeumpa.

Juga menyatakan tidak sah dan batal atas penetapan Paslon 3 Mukhlis-Razuardi atas perolehan suara terbanyak.

Serta memerintahkan agar KIP Bireuen melakukan pemungutan suara ulang di delapan kecamatan tersebut.(*)

Baca juga: Heboh Kasus Penganiayaan Perempuan Open BO di Banda Aceh, Pihak Hotel juga Ikut Terseret

Baca juga: Dinas Peternakan Aceh Sebut Adanya Pasokan Ternak Ilegal dari Thailand Terkait Merebaknya Kasus PMK