TRIBUNNANGGROE.COM - Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Bireuen mendukung langkah gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Murdani Yusuf SE dan Tgk Abdul Muhaimin (Mukmin).
Pernyataan tersebut disampaikan Husaini M Amin alias Tgk Batee, mantan Panglima GAM wilayah Batee Iliek yang juga calon bupati Bireuen nomor urut 2, yang berpasangan dengan Husaini Franco.
"Kami atas nama GAM wilayah Bireuen mendukung langkah gugatan yang diajukan pasangan Mukmin ke MK," kata Tgk Batee dalam pernyataannya, Jumat (16/1/2025).
"Karena memang kecurangan yang terjadi di Pilkada Bireuen kemarin sangat massif. Bahkan money politic (politik uang) dilakukan secara terang-terangan," tambahnya.
Tgk Batee mengatakan, indikasi kecurangan ini, terutama money politic, memang sudah diprediksi dari sejak awal sebelum pelaksanaan Pilkada berlangsung. Hal ini berkaca dari Pilkada sebelumnya yang juga sarat dengan kecurangan.
"Ada beberapa kasus money politic yang kita tangkap dan sudah kita serahkan ke Panwaslih, tetapi sepertinya tidak ada tindak lanjut," ungkap Tgk Batee.
Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan paslon Mukmin.
"Saya tidak lagi berbicara soal menang Pilkada di sini, tetapi berbicara tentang Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan," pungkasnya.
Baca juga: Prabowo Persilakan Pemerintah Daerah Biayai Program Makan Bergizi Gratis
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup Sebut Jakarta Akan Tenggelam: Ini Serius Saya Sampaikan
Paslon Mukmin memang mengajukan gugatan sengketa Pilkada Bireuen ke MK dan pada Rabu (15/1/2025) kemarin mulai disidangkan, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dikutip dari website MK, dalam sidang pendahuluan tersebut, Paslon Mukmin menyebut bahwa KIP Bireuen selaku Termohon merekrut orang-orang terdekat dengan Paslon Nomor Urut 3 Mukhlis-Razuardi sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Menurut Pemohon, KIP Bireuen tidak mengutamakan calon yang memperoleh nilai kelulusan tertinggi, melainkan meluluskan orang-orang terdekat dengan Termohon dan Paslon 3.
“Termohon pada saat rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten Bireuen pada tanggal 11 Mei 2024 dan tanggal 26 Mei 2024,"
"Adapun pelanggaran tersebut, Termohon meluluskan PPK dan PPS tidak mengutamakan calon yang memperoleh nilai kelulusan tertinggi, melainkan meluluskan orang-orang yang terdekat dengan Termohon dan Paslon Nomor Urut 3,” ujar Wahyu Pratama selaku kuasa hukum Pemohon.
Pemohon mengaku memiliki bukti berupa nama-nama calon PPK dan PPS yang memperoleh nilai kelulusan tertinggi, tetapi tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan.
Selanjutnya, Pemohon menyebutkan Termohon mengarahkan anggota penyelenggara PPK dan PPS serta para keuchik-keuchik atau kepala desa untuk bertemu langsung dengan Paslon 3.
Baca juga: Indah Rekayasa Kematian Suami Agar Terbebas dari Tagihan Kredit Bank
Baca juga: Siswi SMK-PP di Kutacane Laporkan Kepsek ke Istrinya, karena Sering Masuk ke Asrama Putri
Pertemuan itu berlangsung di posko pemenangan Paslon 3 yang beralamat di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, serta pertemuan-pertemuan lain di waktu dan tempat lain dalam masa kampanye.
Tak hanya itu, keberpihakan dan ketidaknetralan Termohon juga terlihat dari adanya politik uang di seluruh kecamatan di Kabupaten Bireuen pada masa tenang.
Termohon dan Paslon 3 diduga menyalurkan uang kepada pemilih sejumlah rata-rata Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu dengan melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah satunya.
Selain itu, menurut Pemohon, pada saat tahapan uji mampu baca Alqur'an kepada calon bupati dan wakil bupati, Termohon melakukan pelanggaran.
Yaitu tidak memedomani tata tertib kesepakatan bersama antara perwakilan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen.
Termohon juga disebut melakukan kecurangan dan keberpihakan pada saat tahapan debat terbuka kedua, berupa menukar pertanyaan dengan yang telah disiapkan Termohon bersama Paslon 3.
Pemohon telah melaporkan dugaan politik uang tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Bireuen dan saat ini prosesnya pada tahap penyidikan.
Termasuk juga pelanggaran saat debat kedua telah dilaporkan Pemohon ke Panwaslih Bireuen serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Baca juga: Usai Bertengkar dengan Suami, Seorang Ibu Melompat ke Krueng Aceh
Baca juga: Pangdam IM Ajak Pemuda Aceh Daftar Tamtama PK 2025
Karena itu menurut Pemohon, pelanggaran-pelanggaran di atas yang dilakukan Termohon dan Paslon 3 signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemilihan Bupati Bireuen.
Berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Bireuen Nomor 3979 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bireuen, perolehan suara Paslon 1 Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin adalah 71.296 suara.
Selanjutnya Paslon 2 Husaini M Amin-Husaini sebesar 26.919 suara, dan Paslon 3 Mukhlis-Razuardi sebesar 122.898 suara.
Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kabupaten Bireuen tersebut sepanjang Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Juli, Jangka, Gandapura, Makmur, Kota Juang, dan Jeumpa.
Juga menyatakan tidak sah dan batal atas penetapan Paslon 3 Mukhlis-Razuardi atas perolehan suara terbanyak.
Serta memerintahkan agar KIP Bireuen melakukan pemungutan suara ulang di delapan kecamatan tersebut.(*)
Baca juga: Heboh Kasus Penganiayaan Perempuan Open BO di Banda Aceh, Pihak Hotel juga Ikut Terseret
Baca juga: Dinas Peternakan Aceh Sebut Adanya Pasokan Ternak Ilegal dari Thailand Terkait Merebaknya Kasus PMK