Dana Otsus Aceh Dipangkas Rp 156 Miliar, Begini Sejarah dan Aturannya
Besaran penerimaan dana Otsus Aceh tersebut lebih kecil dibandingkan dengan pagu yang ditetapkan di awal sebesar Rp 4,466 triliun.
Berikut kutipan UU No 11/2006 yang mengatur tentang Dana Otsus Aceh:
Pasal 183
(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2 persen (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1 persen (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
DAU Nasional
Berkaitan dengan DAU Nasional setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, ditetapkan sebesar Rp 430,95 triliun.
Baca juga: Selain Dana Otsus, DAU dan DAK Fisik Aceh juga Dipangkas, Totalnya Mencapai Rp 317 Miliar
Terpangkas sebesar Rp 15,67 triliun dari dari pagu yang ditetapkan tahun ini sebelumnya yang sebesar Rp 446,63 triliun.
Adapun untuk pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik terpangkas sebesar Rp 18,30 triliun dari pagunya pada tahun ini sebesar Rp 36,95 triliun.
Dengan begitu, total DAK Fisik yang akan ditransfer ke daerah pada tahun ini hanya menjadi Rp 18,64 triliun.(*)
Dana Otsus Aceh
Prabowo Pangkas Dana Otsus Aceh
Penyesuaian Dana Otsus Aceh
Sejarah Dana Otsus Aceh
Ketentuan Terkait Dana Otsus Aceh
Aturan tentang Dana Otsus Aceh
Elemen Sipil: Pemangkasan Anggaran Aceh Bentuk Pelanggaran Komitmen Kompensasi Perang RI-GAM |
![]() |
---|
Pemotongan Dana Otsus Aceh, DAU, dan DAK Fisik untuk Biayai Program Makanan Bergizi |
![]() |
---|
Pusat Tidak Berhak Potong Otsus Aceh, Semua Anggota Dewan Harus Protes |
![]() |
---|
Selain Dana Otsus, DAU dan DAK Fisik Aceh juga Dipangkas, Totalnya Mencapai Rp 317 Miliar |
![]() |
---|
Efesiensi Anggaran, Dana Otsus Aceh Dipangkas Rp 156 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.