Dana Otsus Aceh Dipangkas Rp 156 Miliar, Begini Sejarah dan Aturannya

Besaran penerimaan dana Otsus Aceh tersebut lebih kecil dibandingkan dengan pagu yang ditetapkan di awal sebesar Rp 4,466 triliun.

|
Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
DANA OTSUS - Aceh mendapatkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sejak tahun 2008. Dana ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

Berikut kutipan UU No 11/2006 yang mengatur tentang Dana Otsus Aceh:

Pasal 183

(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2 persen (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1 persen (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

DAU Nasional

Berkaitan dengan DAU Nasional setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, ditetapkan sebesar Rp 430,95 triliun.

Baca juga: Selain Dana Otsus, DAU dan DAK Fisik Aceh juga Dipangkas, Totalnya Mencapai Rp 317 Miliar

Terpangkas sebesar Rp 15,67 triliun dari dari pagu yang ditetapkan tahun ini sebelumnya yang sebesar Rp 446,63 triliun.

Adapun untuk pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik terpangkas sebesar Rp 18,30 triliun dari pagunya pada tahun ini sebesar Rp 36,95 triliun. 

Dengan begitu, total DAK Fisik yang akan ditransfer ke daerah pada tahun ini hanya menjadi Rp 18,64 triliun.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved