Dana Otsus Aceh Dipangkas Rp 156 Miliar, Begini Sejarah dan Aturannya
Besaran penerimaan dana Otsus Aceh tersebut lebih kecil dibandingkan dengan pagu yang ditetapkan di awal sebesar Rp 4,466 triliun.
TRIBUNNANGGROE.COM - Pemerintah Pusat memangkas penerimaan dana Otonomi Khusu (Otsus) Aceh. Dari pagu awal Rp 4,466 triliun, dipangkas Rp 156 miliar menjadi Rp 4,309 triliun.
Pemangkasan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, tanggal 3 Februari 2025, entang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.
Pertimbangan penerbitan aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Berdasarkan instruksi tersebut, Menteri Keuangan lalu menetapkan penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, yang terdiri atas:
1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Migas
2. Dana Alokasi Umum
3. Dana Alokasi Khusus Fisik
4. Dana Otonomi Khusus
5. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Dana Desa
Baca juga: Pusat Tidak Berhak Potong Otsus Aceh, Semua Anggota Dewan Harus Protes
Khusus untuk alokasi dana Otsus, Kementerian Keuangan menetapkan besarannya sebesar Rp 14,515 triliun.
Besaran penerimaan dana Otsus Aceh tersebut lebih kecil dibandingkan dengan pagu yang ditetapkan di awal sebesar Rp 4,466 triliun, yang berarti terjadi pengurangan sebesar Rp 156,755 miliar.
Sedangkan DAU ditetapkan sebesar Rp 2,208 triliun. Terjadi selisih Rp 56,3 miliar dari pagu awal Rp 2,264 triliun.
Demikian juga untuk DAK Fisik, berdasarkan hasil perhitungan yang diperoleh media ini, besaran yang ditetapkan Rp 122,7 miliar.
Terjadi selisih sebesar Rp 104,2 miliar dengan DAK Fisik yang ditetapkan di awal sebesar Rp 227 miliar.
Sehingga bila dijumlahkan tiga penerimaan itu (DAU, DAK Fisik, dan Otsus), total yang diterima Aceh adalah Rp 6,640 triliun.
Terjadi selisih sebesar Rp 317,4 miliar dari yang pagu awal yang ditetapkan sebesar Rp 6,958 triliun.
Baca juga: VIDEO - Viral Ditreskrimum Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Gay di Hotel Jaksel: 56 Pria Diamankan
Sejarah dan Ketentuan
Dana Otsus pertama kali dikucurkan ke Aceh pada tahun 2008, sejak disahkannya Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dana Otsus tersebut dialokasikan selama 20 tahun.
Besaran Dana Otsus untuk tahun pertama sampai kelima belas adalah 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Kemudian pada tahun kelima belas hingga kedua puluh adalah 1 persen dari plafon DAU nasional.
Berikut kutipan UU No 11/2006 yang mengatur tentang Dana Otsus Aceh:
Pasal 183
(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2 persen (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1 persen (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
DAU Nasional
Berkaitan dengan DAU Nasional setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, ditetapkan sebesar Rp 430,95 triliun.
Baca juga: Selain Dana Otsus, DAU dan DAK Fisik Aceh juga Dipangkas, Totalnya Mencapai Rp 317 Miliar
Terpangkas sebesar Rp 15,67 triliun dari dari pagu yang ditetapkan tahun ini sebelumnya yang sebesar Rp 446,63 triliun.
Adapun untuk pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik terpangkas sebesar Rp 18,30 triliun dari pagunya pada tahun ini sebesar Rp 36,95 triliun.
Dengan begitu, total DAK Fisik yang akan ditransfer ke daerah pada tahun ini hanya menjadi Rp 18,64 triliun.(*)
Dana Otsus Aceh
Prabowo Pangkas Dana Otsus Aceh
Penyesuaian Dana Otsus Aceh
Sejarah Dana Otsus Aceh
Ketentuan Terkait Dana Otsus Aceh
Aturan tentang Dana Otsus Aceh
Elemen Sipil: Pemangkasan Anggaran Aceh Bentuk Pelanggaran Komitmen Kompensasi Perang RI-GAM |
![]() |
---|
Pemotongan Dana Otsus Aceh, DAU, dan DAK Fisik untuk Biayai Program Makanan Bergizi |
![]() |
---|
Pusat Tidak Berhak Potong Otsus Aceh, Semua Anggota Dewan Harus Protes |
![]() |
---|
Selain Dana Otsus, DAU dan DAK Fisik Aceh juga Dipangkas, Totalnya Mencapai Rp 317 Miliar |
![]() |
---|
Efesiensi Anggaran, Dana Otsus Aceh Dipangkas Rp 156 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.