Selain Dana Otsus, DAU dan DAK Fisik Aceh juga Dipangkas, Totalnya Mencapai Rp 317 Miliar

Selain dana otonomi khusus (Otsus) Aceh, penerimaan dari dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) Fisik juga mengalami penyesuaian.

Editor: Yocerizal
Youtube TvOneNews
PANGKAS ANGGARAN - Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden untuk efesiensi belanja pemerintah. Termasuk dengan mengurangi DAU, DAK Fisik, dan dana otonomi khusus Aceh. 

TRIBUNNANGGROE.COM - Selain penerimaan Aceh dari dana otonomi khusus (Otsus), penerimaan dari dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) Fisik juga mengalami penyesuaian.

Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025, tertanggal 3 Februari 2025.

Dasar pertimbangan terbitnya surat keputusan itu adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah 
tahun anggaran 2025.

Baca juga: Efesiensi Anggaran, Dana Otsus Aceh Dipangkas Rp 156 Miliar

Berdasarkan instruksi tersebut, Menteri Keuangan lalu menetapkan penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, yang terdiri atas:

1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Migas
2. Dana Alokasi Umum (DAU)
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
4. Dana Otonomi Khusus (Otsus)
5. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta 
6. Dana Desa

Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut juga turut dilampirkan besaran DAU dan DAK yang diterima setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk Aceh berdasarkan data di lampiran tersebut, DAU yang ditetapkan sebesar Rp 2,208 triliun. Terjadi selisih Rp 56,3 miliar dari yang ditetapkan di awal Rp 2,264 triliun.

Demikian juga untuk DAK Fisik, berdasarkan hasil perhitungan yang diperoleh media ini, besaran yang ditetapkan Rp 122,7 miliar.

Terjadi selisih sebesar Rp 104,2 miliar dengan DAK Fisik yang ditetapkan di awal sebesar Rp 227 miliar.

Baca juga: Itjen Kemendagri Turunkan Tim Awasi Masalah Keuangan Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Besar

Sedangkan untuk dana otonomi khusus sebagaimana diberitakan sebelumnya, besaran yang diterima Aceh setelah penyesuaian adalah Rp 4,3 triliun.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan yang ditetapkan di awal yang sebesar Rp 4,46 triliun, atau terjadi pengurangan sebesar Rp 156 miliar.

Sehingga bila dijumlahkan tiga penerimaan itu (DAU, DAK Fisik, dan Otsus), total yang diterima Aceh adalah Rp 6,640 triliun.

Terjadi selisih sebesar Rp 317,4 miliar dari yang ditetapkan di awal yang sebesar Rp 6,958 triliun.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved