Pusat Tidak Berhak Potong Otsus Aceh, Semua Anggota Dewan Harus Protes

MaTA mendorong agar seluruh anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, serta 81 DPRA agar kompak melakukan protes kepada Pemerintah Pusat.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Koordinator MaTA, Alfian. 

TRIBUNNANGGROE.COM - Pemotongan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh oleh Menteri Keuangan ditanggapi oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Seperti diketahui, penerimaan Aceh melalui dana Otsus tahun 2025 tersisa Rp 4,309 triliun. 

Mengalami pemangkasan sebesar Rp 156 miliar dari angka sebelumnya Rp 4,466 triliun.

Pemangkasan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. 

Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. 

KMK 29/2025 ini ditetapkan pada 3 Februari 2025.

Pertimbangan penerbitan aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Baca juga: Dikabulkan MK, Sengketa Pilkada Aceh Timur Lanjut ke Pembuktian, Tole Siapkan 1.000 Alat Bukti

Menanggapi hal itu, MaTA mendorong agar seluruh anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, serta 81 DPRA agar kompak melakukan protes kepada Pemerintah Pusat.

“Aceh sekarang ada anggota DPR RI 13 orang, anggota DPD empat orang, dan juga ada Anggota DPRA 81 orang, termasuk gubernurnya harus melakukan protes secara serius sehingga Otsus tidak dipotong,” kata Alfian, Selasa (4/2/2025).

Menurut Alfian, posisi dana Otsus merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang saat ini jatahnya tersisa satu persen, sehingga tidak boleh dilakukan pemotongan.

Selain itu, kata Alfian, pemotongan dana Otsus Aceh tersebut juga menyalahi aturan yang telah disepakati, karena Otsus merupakan komitmen dari kompensasi perang antara Aceh dan Pemerintah RI.

“Ini penting, karena posisi tidak dipotong saja dana Aceh sudah sedikit,"

"Dalam APBA itu posisi Rp 11 triliun yang pernah disahkan untuk anggaran 2025 malah masih defisit sampai Rp 300 miliar lebih,” tambahnya.

Sebab itu, Alfian mendesak para anggota dewan asal Aceh dan juga Pemerintah Aceh untuk melakukan langkah-langkah advokasi terhadap keputusan Menteri Keuangan yang merugikan Aceh tersebut.

Baca juga: Efesiensi Anggaran, Dana Otsus Aceh Dipangkas Rp 156 Miliar

“Ini harus ada langkah-langkah advokasi dari orang-orang yang selama ini mengatakan bahwa memperjuangkan aspirasi rakyat Aceh,"

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved