Elemen Sipil: Pemangkasan Anggaran Aceh Bentuk Pelanggaran Komitmen Kompensasi Perang RI-GAM

Tanggapan atas kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas anggaran Aceh juga datang dari Elemen Sipil.

|
Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
Koordinator Elemen Sipil, Verri Al-Buchari. 

TRIBUNNANGGROE.COM - Selain MaTA, tanggapan atas kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas anggaran Aceh juga datang dari Elemen Sipil.

Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan komitmen kompensasi perang antara Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Hal itu disampaikan Koordinator Elemen Sipil, Verri Al-Buchari, dalam siaran persnya, Rabu (5/2/2025).

"Ini bertentangan dengan komitmen kompensasi perang antara RI dan GAM, sebagaimana diatur dalam perjanjian damai Helsinki 2005," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat memangkas transfer anggaran ke Aceh dengan total mencapai Rp 317 miliar.

Pos anggaran yang dipangkas meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. 

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 dalam rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.

Baca juga: Dana Otsus Aceh Dipangkas Rp 156 Miliar, Begini Sejarah dan Aturannya

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja Pemerintah Pusat dan daerah untuk tahun anggaran 2025.

Menurut Verri, pemotongan anggaran ini berdampak langsung pada perubahan Rancangan Qanun APBA Aceh yang sebelumnya telah disepakati bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

"Tanpa pemotongan ini pun, Aceh masih menghadapi tingkat kemiskinan yang tinggi,"

"Dengan adanya pemangkasan tambahan ini, perencanaan pembangunan daerah semakin terpuruk karena Aceh masih sangat bergantung pada dana tersebut," ucap Verri Al-Buchari.

Pertanyakan Peran Dewan

Dalam rilisnya, Elemen Sipil juga mempertanyakan eksistensi Anggota DPR RI asal Aceh terhadap kebijakan ini. 

Mereka yang memiliki wewenang legislasi di tingkat nasional harus merespons keputusan tersebut karena sangat merugikan Aceh. 

"Keberpihakan mereka terhadap kepentingan Aceh harus nyata dan tidak hanya sebatas retorika politik," tambah Verri.

Baca juga: Pemotongan Dana Otsus Aceh, DAU, dan DAK Fisik untuk Biayai Program Makanan Bergizi

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved