Pemotongan Dana Otsus Aceh, DAU, dan DAK Fisik untuk Biayai Program Makanan Bergizi

Seluruh dana TKD yang dipangkas per komponen itu akan dimasukkan pemerintah untuk mendanai kebutuhan prioritas yang telah dicanangkan Presiden.

|
Editor: Yocerizal
Generated by AI
MAKAN BERGIZI GRATIS - Foto ilustrasi ini dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) pada Rabu, (5/2/2025). Pemerintah melakukan pemangkasan anggaran transfer ke daerah untuk membiayai program prioritas, salah satunya program makan bergizi gratis. 

TRIBUNNANGGROE.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan khusus untuk memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) pada tahun ini.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Peraturan itu berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada 3 Februari 2025.

Dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani terdiri atas:

1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil.
2. Dana Alokasi Umum DAU).
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
4. Dana Otonomi Khusus (Otsus).
5. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
6. Dana Desa.

Untuk pos TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, anggaran yang dipangkas senilai Rp 13,90 triliun, dari total pagu 2025 sesuai Perpres 201/2024 senilai Rp 27,08 triliun. 

Baca juga: Dana Otsus Aceh Dipangkas Rp 156 Miliar, Begini Sejarah dan Aturannya

Artinya, TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menjadi hanya sebesar Rp 13,90 triliun.

Sementara untuk DAU terpangkas sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp 446,63 triliun. Yang berarti total DAU keseluruhan pagunya menjadi Rp 430,95 triliun.

Adapun untuk pos DAK Fisik terpangkas sebesar Rp 18,30 triliun dari pagunya pada tahun ini sebesar Rp 36,95 triliun. Dengan begitu, total DAK Fisik yang akan ditransfer ke daerah pada tahun ini hanya menjadi Rp 18,64 triliun.

Sementara itu, Dana Otonomi Khusus terkena pemangkasan sebesar Rp 509,45 miliar dari pagu yang direncanakan Rp 14,51 triliun. 

Dana otsus khusus untuk Papua hanya menjadi Rp 9,69 triliun dari sebelumnya Rp 10,04 triliun dan dana otsus Aceh hanya menjadi Rp 4,39 triliun dari semula Rp 4,46 triliun.

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pun terpangkas sebesar Rp 200 miliar untuk pos cadangan, dari pagunya semula sebesar Rp 1,2 triliun. 

Dengan begitu, dana keistimewaan yang akan ditransfer pemerintah ke DIY hanya menjadi sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Pusat Tidak Berhak Potong Otsus Aceh, Semua Anggota Dewan Harus Protes

Terakhir, untuk Dana Desa, pemangkasan anggarannya ialah sebesar Rp 2 triliun dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 71 triliun. 

Maka, Dana Desa yang nantinya ditransfer ke kabupaten/kota dari APBN menjadi hanya sebesar Rp 69 triliun.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved