Masalah Penggunaan Barcode di Aceh tidak Boleh Selesai hanya oleh Selembar Surat Kepala BPH Migas
Masalah makin panjang, karena sudah merembet ke persoalan transparansi dalam mekanisme distribusi bahan bakar minyak dan perlakuan terhadap Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/nanggroe/foto/bank/originals/Ampon-Man.jpg)
TRIBUNNANGGROE.COM - Surat Kepala BPH Migas, Erika Retnowati kepada Gubernur Aceh Mualem Muzakir Manaf yang tidak menyetujui penghapusan barcode pengisian BBM ternyata tidak membuat polemik selesai.
Sebaliknya, masalah makin panjang, karena sudah merembet ke persoalan transparansi dalam mekanisme distribusi bahan bakar minyak dan perlakuan terhadap Aceh yang dinilai berbeda dengan provinsi lainnya.
Kepala BPH Migas dalam surat balasannya kepada Gubernur Aceh sebelumnya menyampaikan belum dapat menyetujui permohonan dari Gubernur Aceh terkait penghapusan penerapan barcode pengisian BBM bersubsidi.
"Kami memahami kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tajun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," tulis Erika dalam suratnya.
"Namun dalam hal distribusi BBM subsidi dan BBM kompensasi, prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap harus dijaga sebagaimana kami uraikan di atas,"
"Untuk itu, permohonan pengecualian penggunaan barcode saat mengisi BBM subsidi pada SPBU di seluruh wilayah Aceh belum dapat kami setujui," tegas Kepala BPH Migas.
Surat Kepala BPH Migas itu langsung mendapat tanggapan dari Juru Bicara Mualem-Dek Fadh (Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh), Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man.
Baca juga: Tegas, BPH Migas Tolak Permintaan Mualem Hapuskan Barcode Pengisian BBM di Aceh
Ampon Man mengatakan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf akan mengkaji makna akuntabilitas dan transparansi yang dimaksud oleh Kepala BPH Migas.
Menurut dia, Mualem cukup menghargai semua pendapat yang berpedoman pada aspek akuntabilitas dan transparansi.
Akan tetapi, untuk Aceh, keadilan dari mekanisme dan sistem (barcode) yang dibuat menjadi penting untuk diketahui lebih dalam.
“Tidak boleh semua ini diselesaikan hanya oleh selembar surat Kepala BPH Migas saja,"
"Kita ingin mengetahui pola, sistem serta mekanisme distribusi dari minyak yang dikuasai negara,” kata Ampon Man, Minggu (2/3/2025).
Ia menyampaikan, biaya subsidi dan kompensasi BBM yang berasal dari APBN diperoleh dari pajak rakyat dan juga ekploitasi sumber daya alam yang sebahagiannya di dapatkan negara dari rakyat dan sumber daya alam Aceh.
“Karenanya kami ingin mendapatkan data dan penjelasan lebih mendalam soal pola distribusi, kompensasi dan jumlah minyak subsidi yang diberikan ke masing masing daerah dengan komposisinya,” tegasnya.
Baca juga: Dua Kontainer Barang Investor Aceh Tertahan di Belawan, Dek Fadh Turun Tangan
Selain itu, Ampon Man juga menilai bahwa surat Kepala BPH Migas soal penolakan penghapusan barcode BBM di Aceh sama sekali tidak menyebutkan dasar pemikiran, jangka waktu, serta kompensasi dari penetapan sebuah daerah percontohan.
Polemik Barcode Pengisian BBM di Aceh
Mualem Tanggapi Surat Kepala BPH Migas
Surat Kepala BPH Migas kepada Gubernur Aceh
Teuku Kamaruzzaman Alias Ampon Man
Jubir Mualem-Dekfad
Aceh Tanggapi Surat Kepala BPH Migas
| Tegas, BPH Migas Tolak Permintaan Mualem Hapuskan Barcode Pengisian BBM di Aceh |
|
|---|
| Terkait Barcode BBM, Forum Komunikasi Doktor Minta Pusat Hormati Kekhususan Aceh |
|
|---|
| Dukung Pernyataan Mualem, Eks Kombatan GAM Minta Pertamina Cabut Kebijakan Barcode Pengisian BBM |
|
|---|
| Jubir Mualem Pertanyakan Alasan Pj Gubernur Lakukan Job Fit Pejabat Eselon II |
|
|---|