Seribuan Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Timur Nunggak Pajak, Alasannya Kena Tsunami hingga Dicuri

Seribuan kenda.raan dinas milik Pemkab Aceh Timur tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)

Editor: Yocerizal
Kompas.com
Ilustrasi mobil dinas Pemkab. 

Alasan lainnya,kondisi ekonomi pemilik yang tidak memungkinkan, serta jarak layanan Samsat dan kantor layanan unggulan yang jauh, dan kendaraan berada di luar wilayah Aceh namun tidak dilaporkan.

Fuadi mengimbau masyarakat Aceh Timur, termasuk instansi pemerintah, untuk lebih taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Pemilik kendaraan juga diimbau menggunakan plat nomor BL sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur.

Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 4 Januari 2025. 

Program ini meliputi, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas pajak progresif. 

Pajak mati di atas 2 tahun, juga cukup dibayar 2 tahun tanpa denda.

“Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan,"

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya,” harap Fuadi.

Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Mantan Karyawan Bank Aceh dalam Kasus Kredit Fiktif Rp 3,7 Miliar

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat, sehingga turut mendukung pendapatan daerah Aceh Timur.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved