Dikabulkan MK, Sengketa Pilkada Aceh Timur Lanjut ke Pembuktian, Tole Siapkan 1.000 Alat Bukti
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada Kabupaten Aceh Timur.
TRIBUNNANGGROE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada Kabupaten Aceh Timur.
Permohonan itu diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Sulaiman Tole dan Abdul Hamid, dengan nomor perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang Sesi I di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025), sengketa Pilkada Aceh Timur, termasuk salah satu dari enam yang tidak diucapkan oleh Hakim Konstitusi.
Secara keseluruhan, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap 58 permohonan PHPU, baik tingkat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketetapan dan putusan dismissal tersebut diucapkan oleh sembilan hakim konstitusi secara bergantian sejak pukul 08.00 WIB hingga sekira pukul 13.20 WIB.
Dari 58 perkara tersebut, MK memutuskan tidak dapat menerima sebanyak 34 permohonan.
Majelis hakim konstitusi juga menetapkan tidak berwenang mengadili satu perkara yakni perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024.
Baca juga: MK: Maimul-Nurzahri tidak Memiliki Kedudukan Hukum Ajukan Sengketa Pilkada Kota Langsa
Sementara itu, hanya enam perkara di antaranya yang bisa lanjut ke sidang pembuktian.
Salah satunya adalah Perkaran Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur.
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan,"
"Dan 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," ucap Hakim Konstitusi, Saldi Isra di pengujung sesi I sidang tersebut.
"Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan. Dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti," lanjut dia.
Ia juga mengingatkan kepada para pemohon yang permohonannya berlanjut ke sidang berikutnya untuk menghadirkan maksimal sebanyak empat orang saksi atau ahli.
Saldi mempersilakan para pemohon untuk menentukan maksimal empat saksi tersebut merupakan saksi atau ahli.
"Apakah mau saksi semuanya atau mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari 4 orang, kurang tidak apa-apa," ungkap Saldi.
Baca juga: Selain Dana Otsus, DAU dan DAK Fisik Aceh juga Dipangkas, Totalnya Mencapai Rp 317 Miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.