Seribuan Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Timur Nunggak Pajak, Alasannya Kena Tsunami hingga Dicuri
Seribuan kenda.raan dinas milik Pemkab Aceh Timur tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)
TRIBUNNANGGROE.COM, IDI – Seribuan kendaraan dinas milik Pemkab Aceh Timur tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan data yang diperoleh dari UPTD Samsat Aceh Timur, ada sebanyak 1.361 kendaraan dinas pelat merah yang tidak membayar pajak.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 186 unit merupakan kendaraan milik pemerintah gampong, dan 1.175 unit sisanya milik Pemkab.
Informasi ini disampaikan Kepala UPTD Wilayah VII Samsat Aceh Timur, Fuadi, Selasa (17/12/2024), sebagaimana dilansir Serambinews.com.
Dia menyebutkan, jumlah kendaraan di Aceh Timur yang terdaftar dalam Database Sistem e-Samsat Aceh mencapai 184.707 unit.
Namun, sebagaimana dikutip TribunNanggroe.com, dia menyebutkan bahwa tidak semua kendaraan tersebut patuh membayar pajak.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab terkait banyaknya kendaraan dinas yang belum melunasi pajak,” katanya.
Baca juga: Sebelum Dijebloskan ke Tahanan, Mantan Bos Rumah Sakit Arun Sempat Tersenyum kepada Wartawan
“Hal ini perlu mendapat perhatian serius agar segera diselesaikan,” ujar Fuadi.
Fuadi menjelaskan, pihaknya mengklasifikasikan kendaraan bermotor berdasarkan tingkat kepatuhan dalam pembayaran pajak, yaitu:
Kendaraan aktif, yaitu kendaraan yang membayar pajak tepat waktu dalam rentang 1-2 tahun terakhir.
Kemudian kendaraan in-aktif, yakni kendaraan yang menunggak pajak selama 3-5 tahun.
Dan terakhir, kendaraan pasif, adalah kendaraan yang tidak membayar pajak selama lebih dari 6 tahun.
Alasan tidak bayar pajak
Fuadi menyebutkan, ada beberapa alasan utama yang menyebabkan banyak kendaraan di Aceh Timur menunggak pajak.
Antara lain, kendaraan hilang akibat musibah tsunami, kecelakaan lalu lintas, kendaraan digunakan untuk ke kebun dan sulit dilacak, dan kendaraan hilang dicuri.
Baca juga: Liburan Akhir Tahun 2024, 60 Persen Tiket Kapal ke Sabang Sudah Terjual secara Online
Alasan lainnya,kondisi ekonomi pemilik yang tidak memungkinkan, serta jarak layanan Samsat dan kantor layanan unggulan yang jauh, dan kendaraan berada di luar wilayah Aceh namun tidak dilaporkan.
Fuadi mengimbau masyarakat Aceh Timur, termasuk instansi pemerintah, untuk lebih taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Pemilik kendaraan juga diimbau menggunakan plat nomor BL sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 4 Januari 2025.
Program ini meliputi, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas pajak progresif.
Pajak mati di atas 2 tahun, juga cukup dibayar 2 tahun tanpa denda.
“Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan,"
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya,” harap Fuadi.
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Mantan Karyawan Bank Aceh dalam Kasus Kredit Fiktif Rp 3,7 Miliar
Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat, sehingga turut mendukung pendapatan daerah Aceh Timur.(*)
Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Timur
Seribuan Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Timur Nunggak
Banyak Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Timur Nunggak P
Jumlah Kendaraan Dinas Nunggak Pajak
Alasan Pemilik Mobil Malas Bayar Pajak
Hilang Misterius di Rumah, Balita Putra Anggota Kodim Ditemukan di Pantai Tiga Hari Kemudian |
![]() |
---|
Tak Segan-Segan Ambil Tindakan Tegas, Polres Aceh Barat Tilang Puluhan Kendaraan Terlibat Balap Liar |
![]() |
---|
Emosi Mendengar Anaknya Dikeroyok Saat Tadarusan, Seorang Ayah Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Benarkah Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.