Alfarlaky Beberkan Dugaan Pelanggaran Sulaiman Tole di Sidang Mahkamah Konstitusi

Dalam sidang tersebut, Muslim A Gani selaku kuasa hukum menegaskan menolak secara keseluruhan semua dalil yang diajukan Pemohon.

Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
Muslim A Gani selaku kuasa hukum pasangan Iskandar Usman Al Farlaky dan T Zainal Abidin berbicara di ruang sidang MK, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNNANGROE - Dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024, juga dibeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.

Dugaan pelanggaran Sulaiman Tole itu disampaikan Pihak Terkait, yaitu Pasangan Iskandar Usman Al Farlaky dan T Zainal Abidin yang diwakili Muslim A Gani selaku kuasa hukum di ruang sidang MK sebagaimana dikutip TribunNanggroe dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025).

Dalam sidang tersebut, Muslim A Gani selaku kuasa hukum menegaskan menolak secara keseluruhan semua dalil yang diajukan Pemohon. 

Selain itu, ia mengungkapkan pelaku pelanggaran yang sebenarnya adalah pihak 01 dalam hal ini adalah Pemohon.

“Kami bisa sajikan video yang kami serahkan ke MK dalam PT-7 berupa money politic yang dilakukan oleh Pemohon di kecamatan Birem Bayeun dan tertangkap tangan dan yang menangkap masyarakat,” ungkap Muslim. 

Menurut Muslim, hal tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu namun belum mendapatkan jawabannya.

Anggota Panwaslih Aceh Timur, Faisal, menyampaikan bahwa terdapat enam laporan yang telah diproses oleh Bawaslu. 

“Beberapa laporan telah direkomendasikan kepada pihak berwenang, dalam hal ini PJ Bupati,"

"Sementara itu, ada laporan yang tidak memenuhi unsur materil sehingga tidak dapat diteruskan, namun status laporan tetap kami sampaikan kepada pihak terlapor,” jelas Faisal.

Baca juga: Sidang MK, KIP Aceh Timur Bantah Dalil Sulaiman Tole Soal Pelanggaran Administrasi

Baca juga: Donald Trump Ingin Pindahkan Sebagian Penduduk Gaza ke Indonesia

Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Timur, Musliadi, menanggapi isu pencoblosan ganda dengan menyatakan bahwa hasil kajian Panwaslih Kecamatan menunjukkan bahwa pihak yang dilaporkan bukanlah pelaku sebenarnya, melainkan orang lain. 

Selain itu, alat bukti yang diajukan dinilai tidak cukup kuat, bahkan satu-satunya saksi yang diajukan tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Kemudian Musliadi menambahkan bahwa di Kecamatan Madat, telah dilakukan kajian. Namun dalam laporan tersebut tidak diuraikan secara rinci. 

“Ketika ingin diklarifikasi saksi tidak mau dan langsung pulang. Sehingga tidak dapat mengambil kesimpulan apa yang mau diputuskan. Kami hentikan laporan tersebut,” tegas Musliadi.

KIP Tolak Dalil Pemohon

Sebelumnya, KIP Aceh Timur selaku Pihak Termohon menegaskan bahwa dalil yang diajukan Pemohon tidak berdasar. Bantahan ini disampaikan oleh Niko Kreshna AP selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait, Senin (20/1/2025).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved