Hakim Tolak Keberatan Mantan Karyawan Bank Aceh dalam Kasus Kredit Fiktif Rp 3,7 Miliar

Terdakwa dalam kasus ini adalah Syahrial Haditya SP alias SH (30). Ia diduga terlibat kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 3,7 miliar.

Editor: Yocerizal
Internet
Ilustrasi Kredit Fiktif 

TRIBUNNANGGROE.COM, REDELONG - Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (16/12/2024), menggelar sidang putusan sela terhadap mantan karyawan Bank Aceh di Kabupaten Bener Meriah.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Syahrial Haditya SP alias SH (30). Ia diduga terlibat kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 3,7 miliar.
 
Dikutip TribunNanggroe.com dari halaman SIPP Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (17/12/2024), dalam sidang putusan sela itu, Hakim menyatakan bahwa keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

"Menyatakan, Keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Syahrial Haditya SP Bin Sanusi A Jalil tersebut tidak dapat diterima," bunyi putusan sela tersebut.

Selanjutnya, Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna atas nama terdakwa Syahrial Haditya, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Afriansyah saat dikonfirmasi membenarkan persidangan tersebut. Dikatakannya, sidang sudah memasuki tahap pembacaan putusan sela.

"Betul tadi pembacaan putusan sela," ucapnya singkat sebagaimana dikutip dari TribunGayo.com.

Baca juga: Penduduk Aceh Meningkat 72 Ribu Jiwa, Populasi Terpadat di Banda Aceh

Untuk diketahui, Terdakwa Syahrial Haditya sebelumnya bekerja sebagai Account Officer (AO) atau Petugas Pembiayaan Konsumtif.

Ia bertugas di Kantor Cabang Pembantu Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Dalam kasus ini, Terdakwa telah melakukan penyimpangan pembiayaan konsumtif, berupa pencairan dana pembiayaan ke 17 rekening, yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3.751.023.943.

Sebelumnya, Kajari Bener Meriah Achmad Hariyanto Mayangkoro menjelaskan, kasus kredit fiktif yang dilakukan terungkap sejak adanya laporan dari masyarakat pada tahun 2023 lalu.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan hasilnya, tersangka mengarah ke Syahrial Haditya.

Disebutkan Kajari, oknum karyawan bank tersebut melakukan kredit fiktif dengan modus nasabah topengan. Dimana tujuan dari itu semua adalah untuk menguntungkan diri sendiri.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pembobol Rumah di Banda Aceh dan Aceh Besar, Barang Dijual ke Medan

"Modusnya itu mengambil kredit dengan manipulasi data orang lain yang menjadi nasabah,"

"Tersangka sudah kita amankan di rutan sejak 18 September 2024 lalu,"ujar Kajari Bener Meriah pada beberapa waktu lalu.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved