Bawaslu Bantah Laporan Maimul Mahdi dan Nurzahri, Sebut Politik Uang tak Terbukti

Anggota Bawaslu Kota Langsa, Fauzi Fazhari memberikan penjelasan terhadap dalil Pemohon perihal pelanggaran yang bersifat TSM.

Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
Termohon didampingi Kuasa Hukum Termohon Chairul Azmi memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Wako) di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (20/1/2025). (Humas MK/Teguh) 

TRIBUNNANGGROE.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa, Fauzi Fazhari memberikan penjelasan terhadap dalil Pemohon perihal pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa politik uang dalam kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Langsa 2024. 

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (20/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Dikutip dari website Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1/2025), Fauzi menuturkan bahwa Pemohon pernah melaporkan adanya dugaan praktik politik uang ke Bawaslu Kota Langsa. 

Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti/dihentikan oleh Bawaslu Kota Langsa. Hal ini dikarenakan laporan dugaan politik uang yang dilaporkan oleh Pemohon tidak dapat dibuktikan.

“Panwaslih Kota Langsa mengeluarkan formulir pemberitahuan status laporan tanggal 6 Desember 2024 yang pada pokoknya menghentikan laporan karena tidak didapati dua alat bukti yang cukup,” ujar Fauzi.

Terlebih, Fauzi menuturkan bahwa Bawaslu Kota Langsa telah melakukan pencegahan dengan menerbitkan surat himbauan tentang larangan Pasangan Calon (Paslon), Tim Kampanye, Anggota Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik, Relawan, dan pihak lainnya untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya yang mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih sebagai imbalan.

Pada persidangan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Langsa (Termohon) menuturkan bahwa Termohon tidak pernah mendapatkan saran atau rekomendasi dari Bawaslu Kota Langsa selama penyelenggaraan Pilwako 2024. 

Baca juga: Sidang MK, KIP Aceh Timur Bantah Dalil Sulaiman Tole Soal Pelanggaran Administrasi

Baca juga: Alfarlaky Beberkan Dugaan Pelanggaran Sulaiman Tole di Sidang Mahkamah Konstitusi

Hal itu disampaikan oleh Chairul Azmi selaku kuasa hukum Termohon saat ditanya oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sehingga, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar serta tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Langsa 2024.

Kemudian, Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Muslim A Gani menjelaskan bahwa selama kontestasi Pilwako Langsa digelar, tidak ada gejolak apapun yang terjadi baik sebelum maupun sesudah Pilwako Langsa dilaksanakan. Artinya, situasi Pilwako Langsa menurut Muslim sangat baik.

“Baik sebelum dan pasca-Pemilihan Kepala Daerah di Kota Langsa itu berada dalam keadaan kondusif,” ujarnya.

Sehingga, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar serta tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Langsa 2024.

Sebelumnya, Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada Kamis (9/1/2025) mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (PHPU Wako) Langsa Tahun 2024. 

Permohonan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Maimul Mahdi dan Nurzahri (Maimul-Nurzahri).

Baca juga: KIP Sabang Sebut PSU di Enam TPS tidak Penuhi Syarat

Baca juga: Ketua Timsus Mualem Tanggapi Isu Korupsi BRA, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Ata Azhari. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa (KIP Kota Langsa) Nomor 555 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa 2024 tanggal 02 Desember 2024 pukul 13.55 WIB.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved