Pemerintah dan DPR pun akan memastikan pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai.
Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Asal Aceh Ungkap Sosok Syifa, Perempuan Muda Istri Perwira Polisi
Dalam keputusan rapat, CPNS akan diangkat pada Oktober 2025. Sedangkan PPPK diangkat pada Maret 2026.
"Iya. Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya," kata Rini.
Dalam paparannya di hadapan Komisi II DPR RI, Rini menjelaskan bahwa alasan penyesuaian pengangkatan dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan hasil pengadaan CASN.
Salah satunya, lantaran ada daerah yang mengusulkan penundaan seleksi CASN.
"Kami laporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbanhkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan,"
"Dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh, dan adanya usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah," ujarnya menjelaskan.
Persoalan Penataan Pegawai non-ASN
Penataan pegawai non-ASN hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan.
Baca juga: Beredar Surat Pergantian Direktur PT PEMA, Mualem Tunjuk Mawardi Nur Gantikan Faisal Saifuddin
Salah satu masalah krusial adalah ketidakdisiplinan para kepala daerah yang mengangkat honorer baru demi memenuhi janji politik atau bentuk balas budi atas kemenangan dalam Pilkada.
“Jika dirunut dari dulu, Bapak dan Ibu sekalian,"
"Pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi dalam rekrutmen, terutama karena pilkada,” kata Rini Widyantini, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
“Kepala daerah cenderung untuk melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan pilkada,” sambung dia.
Selain di tingkat daerah, Rini mengakui pengangkatan honorer di kementerian/lembaga ketika ada pergantian pemimpin juga masih sering ditemukan.
Hal tersebut tak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pejabat pemerintah mengangkat honorer baru untuk mengisi jabatan tertentu.
“Meskipun rekrutmen pegawai non-ASN dilaksanakan oleh PPPK atau PPK instansi masing-masing pada sisi hilir, penataan tenaga non-ASN menuntut keterlibatan berbagai pihak,” kata Rini.(*)
Baca juga: Masalah Penggunaan Barcode di Aceh tidak Boleh Selesai hanya oleh Selembar Surat Kepala BPH Migas