Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam rapat dengan Menkomdigi Meutya Viada Hafid di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

TRIBUNNANGGROE.COM - Pemerintah memutuskan untuk menunda jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.

"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN,"

"Dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," kata Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025) kemarin.

Menpan RB juga akan memastikan semua pelamar yang lulus CASN akan tetap diangkat.

Baik itu calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut rencana, calon PNS akan diangkat pada Oktober 2025, sedangkan calon PPPK diangkat pada Maret 2026.

"Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN," ujar Rini.

Baca juga: Hati-hati Membersihkan Telinga dan Hidung, Ini Dia Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Saat dikonfirmasi selepas rapat, Rini mengeklaim pihaknya bukan menunda pengangkatan CASN.

"Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat," ujar Rini singkat.

Menurut dia, keputusan ini sudah disepakati bersama Komisi II DPR.

Dia pun membantah alasan penundaan pengangkatan ini dikarenakan efisiensi anggaran.

"Bukan. Bukan karena efisiensi, kan masih banyak,"

"Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya," ungkap Rini.

Alasan Permintaan Daerah

Pemerintah dan DPR pun akan memastikan pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai.

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Asal Aceh Ungkap Sosok Syifa, Perempuan Muda Istri Perwira Polisi

Dalam keputusan rapat, CPNS akan diangkat pada Oktober 2025. Sedangkan PPPK diangkat pada Maret 2026.

"Iya. Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya," kata Rini.

Dalam paparannya di hadapan Komisi II DPR RI, Rini menjelaskan bahwa alasan penyesuaian pengangkatan dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan hasil pengadaan CASN.

Salah satunya, lantaran ada daerah yang mengusulkan penundaan seleksi CASN.

"Kami laporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbanhkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan,"

"Dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh, dan adanya usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah," ujarnya menjelaskan.

Persoalan Penataan Pegawai non-ASN

Penataan pegawai non-ASN hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan.

Baca juga: Beredar Surat Pergantian Direktur PT PEMA, Mualem Tunjuk Mawardi Nur Gantikan Faisal Saifuddin

Salah satu masalah krusial adalah ketidakdisiplinan para kepala daerah yang mengangkat honorer baru demi memenuhi janji politik atau bentuk balas budi atas kemenangan dalam Pilkada.

“Jika dirunut dari dulu, Bapak dan Ibu sekalian,"

"Pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi dalam rekrutmen, terutama karena pilkada,” kata Rini Widyantini, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

“Kepala daerah cenderung untuk melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan pilkada,” sambung dia.

Selain di tingkat daerah, Rini mengakui pengangkatan honorer di kementerian/lembaga ketika ada pergantian pemimpin juga masih sering ditemukan.

Hal tersebut tak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pejabat pemerintah mengangkat honorer baru untuk mengisi jabatan tertentu.

“Meskipun rekrutmen pegawai non-ASN dilaksanakan oleh PPPK atau PPK instansi masing-masing pada sisi hilir, penataan tenaga non-ASN menuntut keterlibatan berbagai pihak,” kata Rini.(*)

Baca juga: Masalah Penggunaan Barcode di Aceh tidak Boleh Selesai hanya oleh Selembar Surat Kepala BPH Migas