Kamis, 16 April 2026

Indah Rekayasa Kematian Suami Agar Terbebas dari Tagihan Kredit Bank

Ada-ada saja kelakukan pasangan suami istri (pasutri) satu ini.  Melakukan rekayasa kematian agar bisa terbebas dari tagihan kredit bank.

Tayang:
Editor: Yocerizal
zoom-inlihat foto Indah Rekayasa Kematian Suami Agar Terbebas dari Tagihan Kredit Bank
Kompas.com
Pasutri tersangka pemalsuan KTP palsu untuk pengajuan kredit ke bank ditangkap Polres Jember demi utang Rp 750 juta lunas. 

TRIBUNNANGGROE.COM - Ada-ada saja kelakukan pasangan suami istri (pasutri) satu ini. 

Melakukan rekayasa kematian agar bisa terbebas dari tagihan kredit bank.

Untung saja hal itu diketahui oleh pihak bank, sehingga kedua pasutri itu kini harus berurusan dengan polisi.

Kasus ini terjadi Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

Indah Suryaningsih (38) dan suaminya Rakhmad Habibi (40), terjerat utang bank sebesar Rp 750 juta.

Agar utang itu tak ditagih lagi, Indah lalu melaporkan ke pihak bank bahwa suaminya telah meninggal dunia pada November 2024 lalu.

Dalam laporannya, untuk meyakinkan pihak bank, Indah menyertakan foto pemakaman dengan batu nisan yang mencantumkan nama suaminya.

Tetapi laporan tersebut menimbulkan kecurigaan pihak bank. Notaris bank lalu melaporkan tindakan tersebut ke polisi.

Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa ternyata laporan kematian itu adalah palsu.

Baca juga: Siswi SMK-PP di Kutacane Laporkan Kepsek ke Istrinya, karena Sering Masuk ke Asrama Putri

Terungkap pula kemudian bahwa pasutri ini ternyata sudah dari sejak awal melakukan penipuan terhadap pihak bank.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Jember, Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (16/1/2025).

Kapolres mengatakan, laporan kematian suami tersebut dimaksudkan agar kreditur kehilangan kewajiban membayar kredit pada Bank Jatim.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil membongkar identitas palsu yang digunakan kedua pelaku.

Kapolres menyampaikan, saat pengajuan kredit di awal ke Bank Jatim, pasutri tersebut menggunakan dokumen palsu, termasuk KTP.

"Dengan identitas palsu itu, mereka berhasil dapatkan kredit sebesar Rp 750 juta dari Bank Jatim," tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved