Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024, Total Ada 309 Perkara

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan Hakim Konstitusi memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Masih ada sembilan tahap yang menanti, seperti tahapan ke-11 yakni pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. 

Baca juga: Ada Ratusan Janda Baru di Bener Meriah, Banyak yang Gugat Cerai Suami

Baca juga: Media Asing Sorot Pemecatan Shin Tae-yong, Singgung tentang Piala Dunia 2026

Tahapan ke-12 adalah pemeriksaan persidangan, tahapan ke-13 rapat permusyawaratan hakim, ke-14 pengucapan putusan/ketetapan. 

Lanjut ke tahap ke-15, penyerahan salinan putusan/ketetapan, tahapan ke-16 pemeriksaan persidangan lanjutan jika sidang berlanjut.

Tahapan ke-17 rapat permusyawaratan hakim, tahap ke-18 pengucapan putusan, dan terakhir penyerahan atau penyampaian salinan putusan. 

Seluruh rangkaian tahap ini dimulai sejak 27 November 2024 dan dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2025.(*)