Sayuti Ababakar Mohon Hakim MK Tolak Permohonan PSU di Kota Lhokseumawe

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar bersama kuasa hukumnya, Mahadir memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU Wako) di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (21/1/2025). (Humas MK/Teguh)

TRIBUNNANGGROE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025) kemarin menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Selasa (21/1/2025).

Sidang sengketa Pilkada Kota Lhokseumawe tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Paslon Nomor Urut 2, Sayuti Abubakar dan Husaini sebagai Pihak Terkait dalam perkara tersebut, memohon kepada Mahkamah untuk menolak petitum Pemohon yang meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kota Lhokseumawe. 

Sebagaimana dikutip dari website MK, menurut Pihak Terkait, pemilihan suara ulang baru dapat dilakukan jika terdapat rekomendasi dari Panitia Pengawas (Panwas) berdasarkan hasil penelitian dan pengawasan Panwas Kecamatan. 

Sementara tidak ada rekomendasi dari Panwas Kecamatan maupun Panwaslih Kota Lhokseumawe untuk dilakukannya pemilihan suara ulang.

“Dari semua laporan yang diajukan oleh Pemohon ke Panwaslih Kota Lhokseumawe, semuanya tidak memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan pemberitahuan tentang status laporan yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe,” kata kuasa hukum Pihak Terkait, Mahadir di hadapan Majelis Hakim Panel 2.

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Abdul Gani, sebelumnya mengatakan, pihaknya menerima empat laporan terkait dugaan pelanggaran di sejumlah TPS yang beberapa di antaranya terdapat dalam 17 TPS yang dipersoalkan Pemohon. 

Namun laporan-laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat. Panwaslih Kota Lhokseumawe menegaskan tidak ada rekomendasi untuk dilakukan PSU.

Baca juga: Kasus Kain Kasa Tertinggal Usai Operasi, Keluarga Pasien Pasrah Polda Aceh Hentikan Penyelidikan

“Setelah ditelaah oleh Bawaslu Yang Mulia, empat laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil kecuali satu laporan yaitu laporan nomor empat atas nama  Midzuar itu tidak memenuhi unsur formil saja Yang Mulia,” kata Abdul Gani.

Selanjutnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe selaku Termohon mematahkan dalil Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3 Ismail dan Azhar Mahmud sebagai Pemohon yang mendalilkan adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membiarkan pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu kali. 

Menurut Termohon, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan rinci tempus dari pelanggaran tersebut sehingga tidak mampu dibuktikan secara hukum.

“Dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Lhokseumawe seluruh saksi pasangan calon tidak mengajukan keberatan dan Panwaslih Kota Lhokseumawe juga tidak keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut,"

"Dan seluruh saksi pasangan calon serta Panwaslih Kota Lhokseumawe menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan,” ujar kuasa hukum Termohon, Ridwan Hadi.

Menurut Termohon, hasil perolehan suara tersebut telah dilaksanakan secara transparan dan dapat diterima oleh seluruh peserta rapat pleno kecuali saksi Pemohon. 

Pada 17 TPS di Kecamatan Muara Dua yang diduga Pemohon terjadi pelanggaran pun, saksi Pemohon telah menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan serta tidak ada keberatan di TPS-TPS tersebut.

Baca juga: Perjalanan Sofyan, Maju Caleg DPRK Tamiang, Menang, Berutang, Main Sabu, dan Akhirnya Divonis Mati

Halaman
12