Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024, Total Ada 309 Perkara

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan Hakim Konstitusi memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/6/2024).

"Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas,"

"Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali,"

"Maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya (menjadi satu)," kata dia. 

Tiga Panel 

Sidang Ratursan perkara yang diregister oleh MK tersebut akan ditangani oleh tiga panel majelis hakim. 

Faiz menyebutkan, sistem sidang panel dilakukan agar perkara yang banyak bisa diselesaikan tepat waktu, karena MK hanya memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk sengketa pemilu. 

Baca juga: Ilmuwan Identifikasi Golongan Darah Baru, Hasil Mutasi Genetik

Baca juga: Rusmiati Syok Lihat Kepala Mr P Anaknya, Pipis jadi Bercabang Lima Usai Ikuti Sunat Massal

"Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar," ucapnya.

Adapun komposisi hakim dalam sidang panel dibagi menjadi tiga di mana satu panel berisi tiga hakim konsttiusi. 

Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. 

Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usmman.

Sidang perdana pendahuluan ini adalah tahapan ke-10 dari tahapan penanganan perkara PHPU Pilkada. 

Sebelumnya, MK telah melaksanakan tahapan pertama yakni penetapan perolehan suara yang dilakukan di masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah. 

Tahapan kedua adalah pengajuan permohonan pemohon, ketiga perbaikan permohonan, keempat pemeriksaan kelengkapan, kelima pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK. 

Tahapan selanjutnya adalah penyampaian e-ARPK kepada pemohon, ketujuh penyampaian salinan permohonan kepada termohon (KPUD) dan Bawaslu, kedelapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, kesembilan penetapan pihak terkait. 

Hari ini, sidang pemeriksaan pendahuluan menjadi lonceng pengingat bahwa tahapan ke-10 sengketa PHPU Pilkada dimulai. 

Halaman
123