Seorang Ayah di Bengkulu Mengaku Khilaf setelah Rudapaksa Anak Kandung Sebanyak Dua Kali

Penulis: Amat Sanuri
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual.

Laporan Amat Sanuri | Banda Aceh

TRIBUNNANGGROE.COM - Seorang pria yang berinisial HP (33) asal Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengaku khilaf setelah merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Tersangka juga mengakui aksi bejatnya itu bukan hanya sekali saja namun sudah sebanyak dua kali. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Denyfita Mochtar STr K melalui Kanit PPA Aipda Rinto Sahrizal, SH, saat tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Rejang Lebong.

"Alasannya khilaf, sudah dua kali dan akhirnya ketahuan oleh istrinya," jelas Rinto. 

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, HP bakal dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

HP Juga terancam ditambah 1/3 masa pidana karena pelaku merupakan ayah kandung dari korban. 

"Sudah ditetapkan tersangka, kita jerat dengan UU Perlindungan Anak," ujar Rinto. 

Kini, HP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghancurkan hati sang istri berkeping-keping.

Susah payah banting tulang menjaga dan merawat anak, justru dirusak masa depannya oleh suami sendiri.

Baca juga: VIDEO - Diselamatkan Presiden Prabowo Ribuan Pekerja Sritex di Sukoharjo Menangis karena Tak Di PHK

Kronologi Kejadian

Dilansir dari TribunPekanbaru.com, kejadian bermula pada Sabtu (19/10/2024) pagi saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban pergi meninggalkan rumah menuju tempat hajatan.

Setelahnya, pelapor pergi menjemput anaknya yang pulang sekolah kemudian langsung pulang ke rumah.  

Sesampainya di rumah pelapor mengintip melalui bolongan dan melihat ke arah ruang tamu rumahnya.

Pada saat itu, betapa terkejutnya pelapor bahwa anak perempuannya sedang dalam posisi terlentang di atas kasur dalam keadaan bugil.

Halaman
12