Hati-hati Membersihkan Telinga dan Hidung, Ini Dia Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Penulis: Cut Bintu Jabbabirah
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENGOREK TELINGA DAN HIDUNG - Aktivitas mengorek telinga dan hidung (ngupil) selama bulan puasa tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada batasan yang harus dihindari jika tidak ingin ibadah puasa kita batal.

TRIBUNNANGGROE.COM - Puasa bulan Ramadhan merupakan rukun Islam ketiga, yang merupakan kewajiban bagi umat muslim di seluruh dunia.

Namun ada beberapa hal yang harus dihindari, ditinggalkan/tidak boleh dilakukan oleh umat Islam selama berpuasa.

Berikut beberapa perbuatan yang dapat membatalkan puasa:

1. Memasukan sesuatu dengan sengaja ke dalam anggota tubuh yang berlubang.

Umat muslim yang sedang berpuasa dilarang untuk memasukkan sesuatu dalam anggota tubuh yang berlubang, seperti mulut, telingga, dan hidung.

Namun ada beberapa pengecualian. Contohnya ketika suatu benda masuk kedalam lubang anggota tubuh seseorang dan benda tersebut belum melewati batas awal lubang tersebut, maka puasa orang tersebut tidak batal.

Batas awal lubang hidung yaitu khaysum/pangkal insang yang sejajar dengan mata, bagian batas awal telinga yaitu yang tidak dapat dilihat oleh mata, batas awal mulut yaitu tenggorokan.

Apabila suatu benda masuk kedalam mulut baik benda itu berupa air, makanan, dan lain-lainnya masuk ke dalam mulut sampai ke tenggorokan, maka puasa orang tersebut batal. 

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Asal Aceh Ungkap Sosok Syifa, Perempuan Muda Istri Perwira Polisi

Namun apabila seseorang yang sedang berpuasa melakukan hal itu dalam keadaan lupa, atau dia belum mengetahuinya, maka puasa ia tetap sah apabila benda yang masuk tidak dalam jumlah yang banyak.

Seperti seseorang makan sedangkan ia sedang berpuasa, ketika dia teringat maka dia harus berhenti makan, jika tidak puasanya akan batal.

Dikutip dari Almanhaj, Hadist Riwayat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَا

Artinya: Barangsiapa lupa sedang dia dalam keadaan berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia menyempurna-kan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.

2. Memasukkan sesuatu benda dalam salah satu dua jalan (qubul dan dubur)

Seseorang yang berobat sedangkan dia dalam keadaan berpuasa, seperti ambien, memasukkan tabung catheter ke kandung kemih, enema dan sebagainya perbuatan tersebut dapat membatalkan puasa.

Halaman
123