Sedangkan Zaman Akli dipecat karena yang bersangkutan menciderai keutuhan Partai Aceh serta melawan keputusan DPP PA yang telah mengusung pasangan Jufri Hasanuddin-Fakhruddin Muhdi sebagai balon bupati dan wakil bupati Abdya.
Zaman Akli sendiri memutuskan memilih maju sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Dr Safaruddin SSos MSP.
Selain pemecatan terhadap kedua petinggi PA tersebut, DPW PA Abdya juga memberi Surat Peringatan (SP) terakhir kepada Sardiman alias Tgk Panyang.
Tgk Panyang yang juga abang kandung Zaman Akli merupakan Anggota DPRK Abdya dan caleg terpilih dari PA. Teguran keras diberikan karena terlibat dalam suksesi kandidat yang bukan diusung PA.
Terkait dengan pemecatan dari jabatan Ketua DPW PA Abdya tersebut, H Abdurrahman Ubit yang dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah mengaku belum bisa menjawab.
Hal ini karena sampai dirinya mengaku belum menerima selembar surat pun dari DPP PA.
"Apa yang mesti saya jawab, sedangkan sampai saat ini selembar surat pun belum saya terima dari DPP PA,” tukasnya.
“Kalau surat itu sudah saya pegang, baru bisa saya jawab ke kawan-kawan wartawan," terang H Abdurrahman Ubit yang akrab disapa Panglima Do itu singkat.
Baca juga: Partai Gabthat Alihkan Dukungan ke Mualem, untuk Selamatkan Aceh, Dunia dan Akhirat
Baca juga: Om Bus dan Mualem Berpelukan, Keduanya Lulus Tes Baca Alquran
Sebagaimana diketahui, Pilkada Abdya 2024 ini diikuti oleh tiga pasangan calon. Yaitu pasangan Jufri Hasanuddin-Fakhruddin Muhdi.
Pasangan ini diusung oleh Partai Aceh (3 kursi), PPP (1 kursi), dan partai pendukung nonkursi, yakni Partai Ummat, Hanura, dan PKN.
Kemudian pasangan Safaruddin-Zaman Akli diusung yang diusung Partai Gerindra (4 kursi), PKB (3 kursi), Gelora (1 kursi), PDA (1 kursi), dan partai pendukung nonkursi, yakni PDI-P dan Partai Garuda.
Selanjutnya pasangan Salman Alfarisi-Yusran diusung oleh PNA (2 kursi), Demokrat (3 kursi), NasDem (2 kursi), PAN (2 kursi), Golkar (3 kursi) serta partai pendukung nonkursi yakni PAS, PKS, dan PBB.(*)