Dukung Safaruddin, Mualem Pecat Panglima Do dan Zaman Akli dari Pimpinan DPW PA Abdya

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

H Abdurrahman Ubit alias Panglima Do (kiri) dan Zaman Akli (kanan).

TRIBUNNANGGROE.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh memecat Zaman Akli SSos dari jabatannya sebagai Wakil Sekretaris DPW PA Aceh Barat Daya (Abdya).

Pemecatan itu merupakan buntut dari keputusan Zaman Akli yang memilih maju sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Safaruddin pada Pilkada Abdya.

Selain Zaman Akli, DPP PA juga memecat H Abdurrahman Ubit dari jabatannya sebagai Ketua DPW PA Abdya, karena mendukung pasangan Safaruddin-Zaman Akli. 

Masih dalam kasus yang sama, DPP PA juga memberi teguran keras kepada Sardiman alias Tgk Panyang, anggota DPRK Abdya dan caleg terpilih dari PA yang tak lain abang kandung dari Zaman Akli.

Pemecatan petinggi PA Abdya itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PA Nomor: 074/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 2 September 2024. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PA, H Muzakir Manaf dan Sekretaris Jenderal, H Kamaruddin Abubakar.

Diberitakan Serambinews.com, pengumuman pemecatan H Abdurrahman Ubit dan Zaman Akli disampaikan Sekretaris DPW PA Abdya, Zainal Cot dalam konferensi pers di Kantor DPW PA Abdya, Kamis (5/9/2024).

Turut hadir Ketua DPW PA Abdya yang baru Tgk Amnasir, Pangda I Muharyadi M Jamil, Pangda III Tgk Rafi, dan Ketua DPS PA Blangpidie, Fauzi, para kader dan pengurus DPW PA lainnya.

"H Abdurrahman Ubit dan Zaman Akli dipecat dan dicabut keanggotaannya dari Partai Aceh karena telah melanggar AD/ART partai," kata Zainal Cot.

Baca juga: Jamaluddin Meninggal Saat Nyetir, Mobil Berhenti Mendadak di Tengah Jalan

Baca juga: Pj Bupati Abdya Diduga Tendang Petugas Damkar, Dilaporkan ke Polisi dan Akhirnya Minta Maaf

Dia menegaskan, dengan keluarnya Surat Keputusan DPP PA yang baru, Nomor: 074/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang susunan dan struktur DPW PA Abdya, maka kepengurusan DPW PA yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi atau demisioner.

"Susunan dan struktur DPW PA Abdya periode 2023-2028 yang baru atau yang berlaku telah disampaikan kepada semua pemangku kepentingan di Abdya, seperti Kesbangpol Abdya, KIP Abdya, DPRK Abdya, dan lain-lain," ujar Zainal Cot.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, jika ada pihak yang mengatasnamakan DPW PA Abdya dalam setiap kegiatan, maka itu harus sepengetahuan Ketua DPW PA Abdya yang baru, yakni Tgk Amnasir dan Sekretaris DPW PA Abdya, Zainal Cot. 

"Sebab DPW PA Abdya di bawah kepemimpinan H Abdurrahman Ubit sudah tidak berlaku lagi atau demisioner, sehingga semua tindak tanduk yang dilakukan bukan lagi atas nama Ketua DPW PA Abdya," tegasnya. 

Pada kesempatan itu, Zainal Cot juga menegaskan, jika ada oknum yang melakukan kegiatan atau tindakan yang mengatasnamakan DPW PA Abdya dan merugikan Partai Aceh, pihaknya tidak segan-segan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. 

Sekretaris DPW PA Abdya lalu menerangkan penyebab DPP PA memecat H Abdurrahman Ubit dan Zaman Akli dari Ketua dan Wakil Sekretaris DPW PA Abdya.

Diungkapkannya, Abdurrahman Ubit dipecat karena tindakan, perilaku, dan ucapannya saat berorasi di acara deklarasi salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai lain, yakni pasangan Safaruddin-Zaman Akli yang diusung Gerindra.

Sekretaris DPW PA Abdya, Zainal Cot dalam konferensi pers yang turut dihadiri Ketua DPW PA Abdya yang baru, Tgk Amnasir dan Pangda I, Muharyadi M Jamil, Pangda III, Tgk Rafi, dan Ketua DPS PA Blangpidie, Fauzi di Kantor DPW PA Abdya, Kamis (5/9/2024). (Serambinews.com)
Halaman
12