Warga Aceh Barat Kritis Dibacok Tetangga, Ini Penyebabnya

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Aceh Barat pelaku pembacokan bersama polisi di Mapolres Aceh Barat.

TRIBUNNANGGROE.COM - Syafruddin (43), warga Dusun Musholla, Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, kritis setelah dibacok oleh tetangganya.

Syafruddin mengalami luka serius di leher akibat tebasan parang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di jalan Pante Ceureumen-Kila, Dusun Mushalla Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceureumen.

Mengutip dari Serambinews.com, kejadian bermula ketika Syafruddin pergi ke lahan miliknya yang tidak jauh dari rumahnya. 

Setiba di lokasi, ia melihat pelaku TH (54), bersama istrinya sedang membersihkan lahan menggunakan parang.

Lantas Syafruddin kemudian memberitahukan kepada pelaku bahwa lahan yang sedang dibersihkan tersebut merupakan miliknya dan melampaui batas. 

Namun, pelaku membantah klaim tersebut, yang menyebabkan cekcok mulut antara keduanya.

Tak lama setelah perdebatan, pelaku mendekati Syafruddin dan mengayunkan parang ke arahnya.

Baca juga: Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Dapat Sentimen Negatif dari Masyarakat

Parang tersebut tepat mengarah ke leher korban dan menyebabkan luka serius. Luka tebasan parang itu sampai ke tenggorokan.

Syafruddin langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk mendapatkan perawatan. 

Korban menderita luka parah dan harus mendapatkan 28 jahitan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, Rabu (15/1/2025) menjelaskan, setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, pelaku sempat melarikan diri ke arah hutan. 

Namun, petugas Polres Aceh Barat berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Pelaku TH berhasil kami amankan pada hari Rabu, pukul 00.30 WIB, di rumah abang kandungnya di Kecamatan Kaway XVI," ujar AKBP Andi Kirana.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Pemuda Aceh Singkil Lecehkan Perempuan Banda Aceh di Dalam Mopen Hiace

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHPidana, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kepolisian terus mendalami kasus ini, sementara masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah tersebut.(*)