Pemuda Aceh Singkil Lecehkan Perempuan Banda Aceh di Dalam Mopen Hiace

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pemuda Aceh Singkil lakukan pelecehan terhadap perempuan asal Banda Aceh di dalam mopen Hiace, Selasa (14/1/2025).

TRIBUNNANGGROE.COM - Seorang pemuda Aceh Singkil, MM (27), diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asal Banda Aceh.

Pelecehan itu dilakukan di dalam mobil penumpang (mopen) Hiace saat berada di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.

Pelaku kini telah berhasil ditangkap oleh Tim Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Harianto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi SH, menceritakan kronologis penangkapan tersebut.

Sebagaimana dikutip dari laman Polres Aceh Selatan, Rabu (15/1/2025), Kasat Reskrim menceritakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban, Melati (nama samaran), warga Kota Banda Aceh.

Melati melaporkan telah mengalami pelecehan seksual, yang terjadi pada hari Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 05.26 Wib.

Pelecehan terjadi di dalam mobil penumpang Hiace di kawasan Kluet Utara, sewaktu korban dalam perjalanan dari Banda Aceh menuju Kecamatan Trumon Timur tempatnya berdinas.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari korban," kata Fajriadi.

Baca juga: Ambulans dengan 2 Pasien Kritis Terjebak Lumpur, Berhasil Lolos Setelah Ditarik Warga

Dalam proses lidik, tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan Unit Reskrim Polsek Simpang Kiri Polres Subulussalam berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Pelaku berhasil diamankan pada hari itu juga, Selasa (14/1/2025) sekitar sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Nasional Medan Banda Aceh, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

"Proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan,” tambah Fajriadi.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Hiace warna silver. 

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengenai pelecehan seksual. 

“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil,"

"Terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja cepat dalam mengamankan pelaku,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Kasus Penembakan Bos Rental Asal Aceh Dilimpahkan ke Oditur Militer