Pemotongan Dana Otsus Aceh, DAU, dan DAK Fisik untuk Biayai Program Makanan Bergizi
Seluruh dana TKD yang dipangkas per komponen itu akan dimasukkan pemerintah untuk mendanai kebutuhan prioritas yang telah dicanangkan Presiden.
Imbas dari kebijakan tersebut, dana TKD yang diterima Aceh juga ikut berkurang.
Total anggaran yang terpangkas dari pos DAU, DAK Fisik, dan Dana Otsus mencapai Rp 317,4 miliar.
Artinya, anggaran yang ditransfer ke daerah dari tiga pos itu menjadi sebesar Rp 6,640 triliun, dari pagu awal yang ditetapkan Rp 6,958 triliun.
Seluruh dana TKD yang dipangkas per komponen itu akan dimasukkan pemerintah untuk mendanai kebutuhan prioritas yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satunya program makan bergizi gratis. Ini sebagaimana tertuang dalam diktum kedelapan KMK 29/2025.
Baca juga: VIDEO - Viral Ditreskrimum Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Gay di Hotel Jaksel: 56 Pria Diamankan
"Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b, cadangan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b, cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf b, cadangan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf c, cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf b, dan cadangan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf b digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ketentuan tersebut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.