Dana Otsus Aceh Dipangkas Rp 156 Miliar, Begini Sejarah dan Aturannya

Besaran penerimaan dana Otsus Aceh tersebut lebih kecil dibandingkan dengan pagu yang ditetapkan di awal sebesar Rp 4,466 triliun.

|
Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
DANA OTSUS - Aceh mendapatkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sejak tahun 2008. Dana ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

TRIBUNNANGGROE.COM - Pemerintah Pusat memangkas penerimaan dana Otonomi Khusu (Otsus) Aceh. Dari pagu awal Rp 4,466 triliun, dipangkas Rp 156 miliar menjadi Rp 4,309 triliun.

Pemangkasan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, tanggal 3 Februari 2025, entang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. 

Pertimbangan penerbitan aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Berdasarkan instruksi tersebut, Menteri Keuangan lalu menetapkan penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, yang terdiri atas:

1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Migas
2. Dana Alokasi Umum
3. Dana Alokasi Khusus Fisik
4. Dana Otonomi Khusus
5. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta 
6. Dana Desa

Baca juga: Pusat Tidak Berhak Potong Otsus Aceh, Semua Anggota Dewan Harus Protes

Khusus untuk alokasi dana Otsus, Kementerian Keuangan menetapkan besarannya sebesar Rp 14,515 triliun.

Besaran penerimaan dana Otsus Aceh tersebut lebih kecil dibandingkan dengan pagu yang ditetapkan di awal sebesar Rp 4,466 triliun, yang berarti terjadi pengurangan sebesar Rp 156,755 miliar.

Sedangkan DAU ditetapkan sebesar Rp 2,208 triliun. Terjadi selisih Rp 56,3 miliar dari pagu awal Rp 2,264 triliun.

Demikian juga untuk DAK Fisik, berdasarkan hasil perhitungan yang diperoleh media ini, besaran yang ditetapkan Rp 122,7 miliar.

Terjadi selisih sebesar Rp 104,2 miliar dengan DAK Fisik yang ditetapkan di awal sebesar Rp 227 miliar.

Sehingga bila dijumlahkan tiga penerimaan itu (DAU, DAK Fisik, dan Otsus), total yang diterima Aceh adalah Rp 6,640 triliun.

Terjadi selisih sebesar Rp 317,4 miliar dari yang pagu awal yang ditetapkan sebesar Rp 6,958 triliun.

Baca juga: VIDEO - Viral Ditreskrimum Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Gay di Hotel Jaksel: 56 Pria Diamankan

Sejarah dan Ketentuan

Dana Otsus pertama kali dikucurkan ke Aceh pada tahun 2008, sejak disahkannya Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dana Otsus tersebut dialokasikan selama 20 tahun. 

Besaran Dana Otsus untuk tahun pertama sampai kelima belas adalah 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Kemudian pada tahun kelima belas hingga kedua puluh adalah 1 persen dari plafon DAU nasional.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved