KIP Sabang Sebut PSU di Enam TPS tidak Penuhi Syarat

KIP Kota Sabang sebagai Termohon membantah seluruh dalil permohonan Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU) Kota Sabang.

Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
Mohammad Kamil Pasha (kiri) Selaku kuasa hukum Termohon, pada sidang mendengarkan jawaban Termohon, Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sabang, pada Senin (20/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto Humas MK/Bayu) 

Proses pemungutan suara juga diawasi Panwaslih yang bekerja sesuai kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sidang MK, KIP Aceh Timur Bantah Dalil Sulaiman Tole Soal Pelanggaran Administrasi

"Saksi mandat semua pasangan calon menandatangani semua formulir C. Hasil Salinan di 60 TPS Kota Sabang. Bahwa Termohon telah melaksanakan pemungutan dan penghitungan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diawasi pemberi keterangan," ujar Zulkifli.

Sementara itu, Anggota Panwaslih Kota Sabang Zulhelmi Bakri menanggapi dugaan pelanggaran yang terjadi di enam TPS tersebut. 

Pihaknya sendiri menerima enam laporan, di mana lima di antaranya tidak diregistrasi karena tak memenuhi syarat. Sedangkan satu laporan tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. 

"Kemudian saksi-saksi juga, salinan yang kami dapatkan, semua TPS menandatangani, tidak ada yang tidak menandatangani," ujar Zulhelmi.

Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa sebagai Pemohon menyebut pemungutan dan penghitungan suara di Pilwalkot Kota Sabang banyak ditemukan pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas. 

Adanya pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian tersebut, membuat Pemohon menekankan harus dilakukannya PSU.(*)

Baca juga: Ketua Timsus Mualem Tanggapi Isu Korupsi BRA, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved