KIP Sabang Sebut PSU di Enam TPS tidak Penuhi Syarat

KIP Kota Sabang sebagai Termohon membantah seluruh dalil permohonan Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU) Kota Sabang.

Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
Mohammad Kamil Pasha (kiri) Selaku kuasa hukum Termohon, pada sidang mendengarkan jawaban Termohon, Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sabang, pada Senin (20/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto Humas MK/Bayu) 

TRIBUNNANGGROE.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang sebagai Termohon membantah seluruh dalil permohonan Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Sabang dengan perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (20/1/2025). 

Kuasa hukum Termohon, Mohammad Kamil Pasha menyampaikan bahwa KIP Kota Sabang telah menjalankan tahap pemungutan hingga penghitungan suara sesuai Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 51 Tahun 2024.

Yaitu tentang Jadwal Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh.

Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti perkara Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, beranggotakan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (20/1/2025). 

Dikutip dari website Mahkamah Konstitusi, Kamil menjelaskan, tidak ada pelanggaran yang ditemukan dalam pemungutan suara di Pilwalkot Kota Sabang seperti yang didalilkan Pemohon.

Termohon juga menjawab permohonan Pemohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan suara (TPS) tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024. 

Pemohon ingin agar PSU dilakukan di enam tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri dari TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya.

Baca juga: Alfarlaky Beberkan Dugaan Pelanggaran Sulaiman Tole di Sidang Mahkamah Konstitusi

"Dalil Pemohon yang mempermasalahkan keenam TPS tersebut, Yang Mulia, tidak ditemukan satu adanya pelanggaran, Yang Mulia, dan sudah dilaporkan ke Panwaslih Kota Sabang,"

"Namun, Termohon dalam hal ini KIP Kota Sabang sama sekali tidak pernah mendapatkan rekomendasi apapun dari Panwaslih Kota Sabang," ujar Kamil di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

Terhadap enam TPS yang dipermasalahkan Pemohon, telah dilaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil pada 27 November 2024. 

Termohon juga berpedoman terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang dibuktikan dengan tak adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang.

"Lalu, Yang Mulia. Dalil Pemohon yang mempermasalahkan perolehan suara dari keenam TPS tersebut sama sekali tidak didukung oleh versi suara yang benar menurut Pemohon, Yang Mulia. Jadi sama sekali tidak menggambarkan di sini adanya perselisihan hasil," ujar Kamil.

Selanjutnya, kuasa hukum Pihak Terkait, Zulkifli menjelaskan, pasangan calon nomor urut 2, Zulkifli H Adam-Suradji Junus telah menjadi peraih suara terbanyak lewat proses pemungutan dan penghitungan yang menerapkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Dalam prosesnya juga tidak terdapat kesalahan yang mempengaruhi penetapan calon terpilih.

Hal tersebut semakin diperkuat dengan saksi pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3 yang membubuhkan tanda tangan di seluruh TPS Kota Sabang. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved