Kuasa Hukum Zulkifli Adam Yakin MK Tolak Permohonan Ferdiansyah di Pilkada Sabang

Kuasa Pihak Terkait (Zulkifli Adam-Suradji Junus), yakin Mahkamah Konstitusi (MK) pasti akan menolak permohonan pihak Pemohon.

Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
DI GEDUNG MK - Calon Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam, bersama kuasa hukumnya, Zulkifli SH, Pujiaman SH, dan Askhalani SHI saat berada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025). 

TRIBUNNANGGROE.COM - Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Sabang di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, telah selesai dilaksanakan, Senin (10/2/2025).

Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Hidayat.

Zulkifli SH selaku Kuasa Pihak Terkait (Zulkifli Adam-Suradji Junus), yakin Mahkamah Konstitusi (MK) pasti akan menolak permohonan pihak Pemohon.

"Kita yakin permohonan Pemohon akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.

Pasalnya lanjut dia, tidak ada sikap yang konsisten dari saksi Paslon 03. Ia menyebutkan, di tingkat TPS, seluruh saksi Paslon 03 di 60 TPS telah menandatangani C Hasil KWK.

Sementara di tingkat kecamatan, Saksi Paslon 03 menyatakan tidak menandatangi disebabkan mereka ingin menunggu putusan Panwaslih Kota Sabang.

"Jadi di seluruh TPS, saksi 03 sudah teken, tetapi di di kecamatan, saksi mereka tidak mau teken, mungkin karena sudah tahu kalah," ungkap Zulkifli SH, kepada media ini.

Atas dasar itulah dia yakin MK akan menolak permohonan pihak Pemohon tersebut.

Sementara itu, dikutip dari website MK, Senin (10/2/2025), Paslon 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa selaku Pemohon dalam sidang lanjutan itu menghadirkan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), Charles Simabura sebagai Ahli. 

Ia menyorot penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang jujur adil tidak dapat lepas dari penyelenggara yang berintegritas serta profesional.

Baca juga: Sidang Lanjutan di MK, Saksi Tole Beberkan Adanya Deklarasi Kepala Desa dan Coblos Ilegal

Lanjut Charles, integritas dan profesionalitas ditunjukkan dengan menjalankan seluruh prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dalil Pemohon, adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga melakukan pemungutan suara di luar batas waktu merupakan bentuk ketidakprofesionalan dari penyelenggara pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Sabang. 

Adapun ketentuan terkait waktu pemungutan suara diatur dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Khusus untuk Provinsi Aceh, diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2024. 

Jadwal pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved