Sidang MK, KIP Aceh Timur Bantah Dalil Sulaiman Tole Soal Pelanggaran Administrasi
KIP Aceh Timur menegaskan bahwa dalil yang diajukan Pemohon dalam hal ini Sulaiman-Abdul Hamid tidak berdasar.
TRIBUNNANGGROE.COM - KIP Aceh Timur selaku Pihak Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 menegaskan bahwa dalil yang diajukan Pemohon tidak berdasar.
Bantahan ini disampaikan oleh Niko Kreshna AP selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait pada Senin (20/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, sebagaimana dikutip TribunNanggroe dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, dalam persidangan Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid, Termohon menampik dugaan pelibatan pejabat desa dan aparatur desa dalam proses pemilihan.
Termohon menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 135A Undang-Undang Pemilihan, kewenangan atas penanganan dugaan pelanggaran administrasi terkait keterlibatan aparatur desa berada di bawah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Termohon tidak pernah menerima rekomendasi apapun dari Panwaslih terkait dugaan pelanggaran tersebut," tegas Niko dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Tidak Ada Keberatan
Terkait tuduhan adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hasil rekapitulasi suara (C Hasil), Termohon menyatakan bahwa sejauh ini tidak ditemukan laporan resmi mengenai dugaan tersebut. Bahkan, seluruh dokumen rekapitulasi di tingkat TPS telah ditandatangani oleh para saksi dari Pemohon.
Baca juga: Ketua Timsus Mualem Tanggapi Isu Korupsi BRA, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Baca juga: Mualem Usulkan Pj Gubernur Safrizal ZA jadi Menteri Prabowo
"Semua dokumen C Hasil telah ditandatangani oleh saksi Pemohon,"
"Memang di tingkat kecamatan terdapat beberapa yang tidak menandatangani, namun di tingkat TPS tidak ada permasalahan, sehingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan tertib dan sesuai prosedur," ungkap Sayed Reza Fahlevi, selaku prinsipal Termohon.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tingkat kecamatan, setelah proses rekapitulasi selesai, saksi Pemohon tidak memberikan sanggahan terhadap hasil yang diumumkan.
Akan tetapi pada tingkat kecamatan terdapat lima kecamatan yang tidak ditandatangani. Adapun lima kecamatan tersebut yakni Pante Bidari, Madat, Simpang Ulim, Rantau Peureulak, dan Sungai Raya.
Lebih lanjut, di tingkat kabupaten, saksi Pemohon yang sebelumnya disebut tidak menandatangani dokumen rekapitulasi justru menyatakan bahwa proses pleno tetap dapat dilanjutkan tanpa kendala.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada masalah yang dianggap krusial oleh saksi Pemohon pada tahapan tersebut.
"Saat rekapitulasi di tingkat kabupaten ketika saksi Pemohon ditanya oleh pihak KIP menyatakan tidak tandatangan. Ketika ditanya apakah ada keberatan, mereka tidak memberikan tanggapan," tambah Sayed.
Niko menambahi bahwa berdasarkan Surat Keputusan KIP Kab. Aceh Timur Nomor 82 Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024, total suara sah yang tercatat adalah sebanyak 191.681 suara, sementara menurut versi Pemohon, total suara sah berjumlah 191.406 suara. Dengan demikian, terdapat selisih suara sebanyak 275 suara.(*)
Baca juga: Kuwait Berencana Investasi Rp 155 Triliun di Sektor Migas Aceh
Baca juga: Liga Tarkam di Aceh Timur Ricuh, Wasit dan Pemain Terlibat Adu Jotos
Sengketa Pilkada Aceh Timur
Mahkamah Konstitusi
KIP Aceh Timur
KIP Aceh Timur Bantah Dalil Sulaiman Tole
Pelanggaran Administrasi Pilkada Aceh Timur
Sidang Lanjutan di MK, Saksi Tole Beberkan Adanya Deklarasi Kepala Desa dan Coblos Ilegal |
![]() |
---|
Dikabulkan MK, Sengketa Pilkada Aceh Timur Lanjut ke Pembuktian, Tole Siapkan 1.000 Alat Bukti |
![]() |
---|
Sayuti Ababakar Mohon Hakim MK Tolak Permohonan PSU di Kota Lhokseumawe |
![]() |
---|
Bawaslu Bantah Laporan Maimul Mahdi dan Nurzahri, Sebut Politik Uang tak Terbukti |
![]() |
---|
KIP Sabang Sebut PSU di Enam TPS tidak Penuhi Syarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.