Bawaslu Bantah Laporan Maimul Mahdi dan Nurzahri, Sebut Politik Uang tak Terbukti

Anggota Bawaslu Kota Langsa, Fauzi Fazhari memberikan penjelasan terhadap dalil Pemohon perihal pelanggaran yang bersifat TSM.

Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
Termohon didampingi Kuasa Hukum Termohon Chairul Azmi memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Wako) di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (20/1/2025). (Humas MK/Teguh) 

Alasan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kota Langsa tersebut adalah karena Paslon Nomor Urut 2 Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin (Jeffry-Haikal) yang merupakan Paslon peraih suara terbanyak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pilwako Langsa 2024. 

Bentuk pelanggaran TSM tersebut di antaranya adalah pelibatan ASN dan Pj Kepala Desa serta politik uang.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved