Bawaslu Bantah Laporan Maimul Mahdi dan Nurzahri, Sebut Politik Uang tak Terbukti
Anggota Bawaslu Kota Langsa, Fauzi Fazhari memberikan penjelasan terhadap dalil Pemohon perihal pelanggaran yang bersifat TSM.
Editor:
Yocerizal
Tribunnanggroe.com
Termohon didampingi Kuasa Hukum Termohon Chairul Azmi memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Wako) di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (20/1/2025). (Humas MK/Teguh)
Alasan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kota Langsa tersebut adalah karena Paslon Nomor Urut 2 Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin (Jeffry-Haikal) yang merupakan Paslon peraih suara terbanyak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pilwako Langsa 2024.
Bentuk pelanggaran TSM tersebut di antaranya adalah pelibatan ASN dan Pj Kepala Desa serta politik uang.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Pilkada Kota Langsa
Sengketa Pilkada Kota Langsa
Gugatan Maimul Mahdi dan Nurzahri
Bawaslu Bantah Laporan Nurzahri
Politik Uang di Langsa tak Terbukti
Mahkamah Konstitusi
Sidang Mahkamah Konstitusi
Baca Juga
MK: Maimul-Nurzahri tidak Memiliki Kedudukan Hukum Ajukan Sengketa Pilkada Kota Langsa |
![]() |
---|
Sayuti Ababakar Mohon Hakim MK Tolak Permohonan PSU di Kota Lhokseumawe |
![]() |
---|
KIP Sabang Sebut PSU di Enam TPS tidak Penuhi Syarat |
![]() |
---|
Alfarlaky Beberkan Dugaan Pelanggaran Sulaiman Tole di Sidang Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sidang MK, KIP Aceh Timur Bantah Dalil Sulaiman Tole Soal Pelanggaran Administrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.