29 Kg Sabu Thailand Dipasok ke Aceh Melalui Perairan Idi, Enam Orang Ditangkap

BNN melakukan penyidikan dan berhasil mendeteksi sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) di perairan Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, Pangdam IM, Mayjen TNI Niko Fahrizal, WakapoldAceh, Brigjen Pol Misbahul Munauwar dan pejabat lainnya saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Selasa (17/9/2024) di Kantor BNNP Aceh, Banda Aceh. 

TRIBUNNANGGROE.COM – Sebanyak 29,25 kilogram sabu dari Thailand dipasok ke Aceh melalui perairan Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Beruntung, pasokan barang haram tersebut berhasil diamankan petugas, termasuk enam orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

Penyergapan dilakukan petugas Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri serta Bea Cukai di Perairan Kuala Idi, Aceh Timur, Minggu (8/9/2024).

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom SIK MSi dalam konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Selasa (17/9/2024) menyampaikan kronologis penyergapan tersebut.

Dia menjelaskan, penggagalan penyelundupan itu berawal dari informasi yang didapatkan petugas bahwa akan ada pengiriman narkotika yang dilakukan oleh jaringan Malaysia-Indonesia. 

Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Polisi, dan Bea Cukai lalu melakukan pendalaman informasi.

Baca juga: Kampanye Pilkada Boleh di Kampus, KPU Perlu Segera Buat Aturan 

“Atas informasi tersebut, BNN melakukan penyidikan dan berhasil mendeteksi sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) di perairan Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” ujar Marthinus Hukom.

Saat itu, disampaikannya, ditemukan sebuah kapal nelayan yang sudah dalam keadaan mogok dan terapung-apung sekitar 20 mil dari Pantai Kuala Idi.

Karena sudah mencurigai, Tim Gabungan langsung mengamankan 3 orang anak buah kapal (ABK). Masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL.

Selain itu petugas juga menyita 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam tiga karung warna putih.

Para ABK tersebut sebelumnya sempat membuang bungkusan sabu ke laut saat mengetahui kedatangan petugas.

Namun bungkusan itu berhasil kembali ditemukan, meskipun sudah dalam keadaan basah.

Setelah dilakukan penimbangan, total berat narkotika jenis sabu yang disita adalah sebanyak 29.251,54 gram. 

"Para tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang,” sebut Kepala BNN.

Tak berhenti pada tiga tersangka, petugas melakukan pengembangan. Pada hari yang sama, berhasil mengamankan 3 orang tersangka lainnya di dua lokasi berbeda. 

Tersangka PH alias PU yang diketahui merupakan Koordinator Kapal, diamankan di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur.

Sedangkan tersangka MK dan MN alias NA diamankan di sebuah tambak yang berada di kawasan Gempong Kuta Lawa, Idi, Aceh Timur.

Marthinus Hukom mengungkapkan, para tersangka akan dijerat dengan Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: PSSI Selidiki Dugaan Mafia Bola di PON Aceh-Sumut

Ia menegaskan, dengan terungkapnya jaringan sindikat narkotika internasional ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba sudah menjadi ancaman global yang tidak mengenallagi batas negara. 

“Sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara dalam upaya penanggulangannya,” ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved