Di bawah Ancaman Parang, Ibu Muda di Aceh Diperkosa Saat Temani Tidur Dua Anaknya

Kejadian bermula ketika korban (HA), sedang tidur di kamar bersama dua anaknya.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Pelaku pemerkosaan Ibu muda di Kabupaten Aceh Timur. 

TRIBUNANNGGROE.COM - Entah apa yang merasuki IS (31), pemuda warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, ini.

Tengah malam memasuki dini hari, ia nekat memasuki rumah orang lain sambil membawa parang.

Dengan parang itu IS lalu memperkosa seorang ibu muda berinisial HA (24) yang sedang tidur di kamar menemani kedua anaknya.

Beruntung ia berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada, Selasa (10/9/2024). Kini, IS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, insiden pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Kejadian bermula ketika korban (HA), sedang tidur di kamar bersama dua anaknya,” terang Kasat Reskrim.

“Tiba-tiba, pelaku (IS) menerobos masuk kamar dan menindih korban sambil mengancam dengan berkata, ‘jangan berisik, ini ada parang, nanti kubunuh kau’,” paparnya. 

Baca juga: Kantor Camat Darul Falah Aceh Timur Sengaja Dibakar

Baca juga: Bentrokan Antar Warga Nyaris Pecah di Lhoong, Untung Polisi Bergerak Cepat

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung melarikan diri. 

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma hingga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Aceh Timur," ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur segera melakukan penyelidikan. 

Pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, informasi diterima dari personel Polsek Pantee Bidari bahwa pelaku telah diamankan.

Pelaku kemudian dijemput dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 48 dan/atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman penjara selama 175 bulan atau hukuman cambuk sebanyak 175 kali," terangnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved