Hati-hati Membersihkan Telinga dan Hidung, Ini Dia Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Penulis: Cut Bintu Jabbabirah
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENGOREK TELINGA DAN HIDUNG - Aktivitas mengorek telinga dan hidung (ngupil) selama bulan puasa tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada batasan yang harus dihindari jika tidak ingin ibadah puasa kita batal.

Maka bagi orang yang sedang sakit/berobat dianjurkan untuk tidak berpuasa dan mengkadha puasanya sebanyak hari yang ditinggalkannya ketika dia sudah sembuh. Firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Baqarah:185

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝١٨٥

Artinya: Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.

Baca juga: Beredar Surat Pergantian Direktur PT PEMA, Mualem Tunjuk Mawardi Nur Gantikan Faisal Saifuddin

3.    Muntah dengan sengaja

Ketika seseorang sedang berpuasa dan tiba-tiba ia muntah dengan tidak sengaja maka puasanya tetap sah selama muntahannya tidak tertelan olehnya, namun apabila dia melakukan muntah dengan sengaja, niscaya puasanya batal. 

Dilansir dari Channel YouTube KOMPASTV. Ustad Luthfi Abdul Jabbar menggatakan, Hadist Riwayat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda yang artinya:

Barang siapa yang terdorong dengan muntah yang tidak sengaja, maka tidak wajib bagi dia mengkadha puasanya. Barang siapa yang berusaha memuntahkan dirinya maka wajib baginya menganti (mengkadha) puasanya. 

4.    Bersetubuh ketika sedang berpuasa (Jima’)

Ketika seorang muslim yang sedang berpuasa maka dilarang baginya untuk melakukan hubungan badan, bahkan jika ia melakukannya, bukan hanya puasanya saja yang batal, tetapi mereka juga dikenakan denda “Kifarat” yaitu puasa selama dua bulan berturut-turut.

Dilansir dari channel YouTube hadytaufiq, Ustad Abdul Somad menggatakan suatu ketika datang seorang sahabat nabi kepada nabi sambil berkata “celaka aku ya Rasulullah."

Nabi bertanya kenapa, ia menjawab “aku berhubungan dengan istriku di siang Ramadhan," Rasulullah menjawab, “Ganti puasa mu 2 bulan berturut-turut (60 hari). Kalau engkau enggak sanggup, maka kasih makan fakir miskin 60 orang."

5.    Haid/nifas pada saat berpuasa

Seorang Perempuan yang sedang berpuasa tiba-tiba datangnya haid atau nifas, maka puasanya batal.

Baca juga: Menyesal Tembak Bos Rental Asal Aceh, Bambang Menangis, Sadari Sakitnya Kehilangan Sosok Ayah

Maka wajib bagi Perempuan tersebut mengkadha puasanya sebanyak hari yang ditinggalkannya.

Berbeda dengan shalat, tidak diwajibkan bagi perempuan yang haid atau nifas mengkhada shalatnya ketika ia sudah selesai haid atau nifasnya.

Halaman
123