“Kita harus menghormati APH, langkah tersebut merupakan bentuk kepercayaan kita terhadap penegak hukum,"
"Kalau APH tidak kita percaya lagi dalam penegakan hukum, lantas kepada siapa kita berharap penegakan hukum akan terjadi?” ujarnya.
Dia berharap, negara tidak boleh kalah dengan para mafia. Jangan sampai karena takut, justru masyarakat yang kemudian direndahkan.
Baca juga: VIDEO - Viral Sikap Erdogan Kode Pria Asing agar Tak Belakangi Prabowo, Presiden RI Tersenyum
“Jika Pertamina khawatir pendistribusian BBM subsidi di SPBU tidak tepat sasaran, dan tidak mampu mencegah permainan para mafia, biar kami eks Kombatan GAM yang menjadi satgas untuk mengawasi dengan cara kami sendiri,” tegas Tgk Batee.
Ganti dengan Pelat Nopol
Tgk Batee juga memiliki pandangan lain dalam upaya menjaga distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat Aceh.
Dia berharap pihak Pertamina merespons serius pernyataan Mualem tersebut dengan cara melakukan pertemuan khusus dan membicarakan mekanisme penyaluran BBM Subsidi di Aceh dengan lebih bijak dan tepat sasaran.
Menurutnya, salah satu yang paling mencolok di Aceh hari ini adalah banyaknya kenderaan yang tidak menggunakan Pelat Nomor Polisi (Nopol) Aceh. Sedangkan mereka menikmati BBM subsidi dari kuota Aceh.
“Jika Pertamina telah membagi kuota BBM Subsidi setiap provinsi berdasarkan jumlah kenderaan bermotor, apakah mereka tahu misalnya kenderaan A pada hari tertentu akan mengisi BBM dimana?” tanya Tgk Batee
Oleh karena itu, ia menyarankan penggunaan barcode diganti dengan penggunaan pelat nopol Aceh. Cara ini diyakininya lebih efisien dan lebih menguntungkan bagi setiap daerah, khususnya Aceh.
“Buat saja peraturan bahwa yang bisa menikmati BBM Subsidi di Aceh harus pelat nopol Aceh. Jadi yang bisa menikmati BBM Subsidi di Aceh adalah kenderaan yang bayar pajak di Aceh, itu jelas tanpa perdebatan,"
"Cara ini jauh lebih efisien dan terhormat daripada penggunaan barcode," pungkas Tgk Batee.(*)
Baca juga: Insinyur Indonesia Sorot Pelantikan Kepala Dinas Perkim Aceh, Disebut Melanggar Undang-Undang