Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 700 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024.
Sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004 Desa/Kelurahan Meunasah Blang; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurahan Menasah Mee.
TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurahan Blang Crum; TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa/Kelurahan Cut Mamplam, serta TPS 002 dan TPS 002 Desa/Kelurahan Menasah Manyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Pemohon dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah, memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.(*)
Baca juga: Itjen Kemendagri Turunkan Tim Awasi Masalah Keuangan Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Besar