Dikabulkan MK, Sengketa Pilkada Aceh Timur Lanjut ke Pembuktian, Tole Siapkan 1.000 Alat Bukti

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILKADA ACEH TIMUR - Kamaruddin SH MH, Kuasa Hukum Paslon Sulaiman-Abdul Hamid. Dikabulkan MK, sengketa Pilkada Aceh Timur lanjut ke pembuktian.

TRIBUNNANGGROE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada Kabupaten Aceh Timur.

Permohonan itu diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Sulaiman Tole dan Abdul Hamid, dengan nomor perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam sidang Sesi I di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025), sengketa Pilkada Aceh Timur, termasuk salah satu dari enam yang tidak diucapkan oleh Hakim Konstitusi.

Secara keseluruhan, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap 58 permohonan PHPU, baik tingkat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketetapan dan putusan dismissal tersebut diucapkan oleh sembilan hakim konstitusi secara bergantian sejak pukul 08.00 WIB hingga sekira pukul 13.20 WIB.

Dari 58 perkara tersebut, MK memutuskan tidak dapat menerima sebanyak 34 permohonan.

Majelis hakim konstitusi juga menetapkan tidak berwenang mengadili satu perkara yakni perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024.

Baca juga: MK: Maimul-Nurzahri tidak Memiliki Kedudukan Hukum Ajukan Sengketa Pilkada Kota Langsa

Sementara itu, hanya enam perkara di antaranya yang bisa lanjut ke sidang pembuktian. 

Salah satunya adalah Perkaran Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur.

"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan,"

"Dan 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," ucap Hakim Konstitusi, Saldi Isra di pengujung sesi I sidang tersebut.

"Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan. Dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti," lanjut dia.

Ia juga mengingatkan kepada para pemohon yang permohonannya berlanjut ke sidang berikutnya untuk menghadirkan maksimal sebanyak empat orang saksi atau ahli.

Saldi mempersilakan para pemohon untuk menentukan maksimal empat saksi tersebut merupakan saksi atau ahli.

"Apakah mau saksi semuanya atau mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari 4 orang, kurang tidak apa-apa," ungkap Saldi.

Baca juga: Selain Dana Otsus, DAU dan DAK Fisik Aceh juga Dipangkas, Totalnya Mencapai Rp 317 Miliar

Selain itu, ia juga mengingatkan agar para pemohon menyampaikan daftar identitas saksi ke mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi paling lambat 1 hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan dimulai.

Untuk ahli, ia mengingatkan agar para pemohon juga menyerahkan CV, surat izin terhadap ahli, dan keterangan ahli tersebut ke mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.

Mahkamah, kata dia, akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat setelah ini.

Selain itu, mahkamah mengagendakan sidang pembuktian lanjutan itu dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025. 

"Jadi di antara tanggal itu nanti akan ada surat resmi dari mahkamah," ujarnya.

"Kalau nanti mau ada tambahan bukti, inzage, dan segala macamnya itu baru dapat dilakukan setelah selesai persidangan ini,"

"Jadi tambahan-tambahan bukti itu tidak lagi dapat diterima setelah sidang pembuktian selesai. Tidak ada inzage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan," pungkas Saldi.

Baca juga: MK Yakini Pilkada Lhokseumawe Sudah Sesuai Tahapan dan Ketentuan, Gugatan  Ismail Ditolak

1.000 Alat Bukti

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon Sulaiman-Abdul Hamid, Kamaruddin SH MH, menyampaikan, dengan putusan sela tersebut hampir dapat dipastikan Paslon No Urut 1 dapat memenangkan Permohonannya di MK.

Dia menyampaikan, dengan dikabulkan permohonan Pemohon dalam putusan sela, seluruh keberatan/eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon No 3 dan KIP Aceh Timur ditolak oleh MK.

Setelah putusan sela, pihaknya mengaku segera menyiapkan seluruh rangkaian kegiatan pembuktian.

Termasuk menyiapkan 1.000 alat bukti untuk memenangkan gugatan. 

"Kita juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat pernohoan Paslon No Urut 1,"

"Kami yakin akan memenangkan 'pertempuran' ini,"

"Akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS di Aceh Timur dan Paslon No Urut 1 akan memenangkan PSU tersebut," pungkas Kamaruddin.(*)

Baca juga: Efesiensi Anggaran, Dana Otsus Aceh Dipangkas Rp 156 Miliar