Sejak saat itu, upaya pengejaran terhadap Edi Andini langsung dilakukan oleh pihak kepolisian, dan berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.
Baca juga: Ayuni, Warga Aceh Tengah Dikubur dalam Drum dan Dicor Semen, Malamnya Sempat Teriak Minta Tolong
Edi Andini ditangkap saat berada di sebuah kebun di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi mengatakan saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan.
Namun demikian petugas tetap berhasil mengamankannya dan saat ini sudah di Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap dalam 1x24 jam,"
"Pelaku sempat melakukan perlawanan, tapi kini sudah di Polres untuk proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.(*)