TRIBUNNANGGROE.COM - Pj Gubernur Aceh, Safriza SE, dikabarkan sedang mengevaluasi 20 pejabat Eselon II Pemerintah Aceh.
Uji kompetensi melalui tim panitia seleksi (pansel) telah dilakukan pada 23—24 Januari 2025 kemarin.
Berdasarkan ketentuan terkait mutasi/rotasi ASN, ujin kompetensi adalah prasyarat untuk melakukan mutasi pejabat.
Berdasarkan hasil uji kompetensi itu, seorang pejabat eselon II akan dimutasi rotasi atau bahkan mendapatkan promosi ke unit kerja yang lebih besar jika kinerjanya dinilai bagus.
Saat ini, Pemerintah Aceh dikabarkan sedang mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat melantik pejabat terpilih.
Berdasarkan salinan surat Tim Evaluasi Jabatan dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah yang beredar, ada 20 pejabat yang mengikuti uji kompetensi dalam dua tahap.
Tahap pertama tanggal 23 Januari 2025 diikuti 8 pejabat, dan tahap kedua tanggal 24 Januari 2025 diikuti sebanyak 12 pejabat.
Baca juga: Mantan Panglima GAM Siap Ikut Pembekalan di Akademi Militer Magelang
Mereka yang mengikuti uji kompetensi tahap pertama, yaitu:
1. Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos., M.Si
2. Dr. T. Aznal Zahri, S.STP, M.Si
3. Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si
4. Ir. Mohd. Tanwier, MM.
5. A. Hanan, SP, MM
6. Dr. Edi Yandra, S. STP, MSP
7. Syaridin, S. Pd, M. Pd
8. T. Adi Darma, ST
Sedangkan 12 pejabat yang mengikuti uji kompetensi tahap II, yaitu:
1. dr. Isra Firmansyah, Sp. A
2. Aliman, S.Pi, M.Si
3. Zalsufran, ST, M.Si
4. dr. Abdul Fatah, MPPM
5. dr. Arifatul Khorida, MPH
6. Dr. H. Teuku Ahmad Dadek, SH., MH.
7. dr. Nurnikmah, M.Kes
8. dr. Ira Maya, M. Kes
9. Azhari, S. Ag, M. Si.
10. Ir. Cut Huzaimah, MP
11. Almuniza Kamal, S.STP, M.Si
12. Abd. Qahar, S.Kom., M.M.
Baca juga: Doktif yang Ribut dengan Shella Saukia Diduga Bersuamikan Orang Aceh, Sosoknya bukan Kaleng-kaleng
Surat bernomor 821.2/001/2025 tanggal 22 Januari 2025 itu ditandatangani Ketua Pansel, Dr Mirza Tabrani SE MBA.
Dalam suratnya dia menjelaskan, evaluasi jabatan dan uji kompetensi PPT Pratama Pemerintah Aceh berlangsung di Ruang Pansel Lt II Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
Sesi wawancara masing-masing PPT Pratama dilakukan selama 30 menit. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum giliran wawancara dimulai.
Beberapa sumber di internal Pemerintah Aceh yang dihubungi media ini membenarkan adanya uji kompetensi tersebut.