Sayuti Ababakar Mohon Hakim MK Tolak Permohonan PSU di Kota Lhokseumawe

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar bersama kuasa hukumnya, Mahadir memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU Wako) di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (21/1/2025). (Humas MK/Teguh)

Sebelumnya Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran berupa adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali dibilik suara tetapi dibiarkan oleh petugas KPPS termasuk adanya pemilih yang memberikan hak suara di tiga TPS yang berbeda saling berdekatan.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 700 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024.

Permohonan pembatalan keputusan KIP tersebut sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004 Desa/Kelurahan Meunasah Blang.

Selanjutnya di TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurhan Menasah Mee; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurahan Blang Crum.

Kemudian TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa/Kelurahan Cut Mamplam, serta TPS 002 dan TPS 002 Desa/Kelurahan Menasah Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Serta memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan PSU di TPS-TPS tersebut.(*)

Baca juga: Cerita Qanun Poligami Aceh, Gagal Disahkan karena Diganjal Kementerian