TRIBUNNANGGROE.COM - Kepala daerah diminta menyiapkan anggaran khusus untuk pengadaan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menyikapi lonjakan kasus PMK yang terjadi di beberapa daerah.
Dia mengungkapkan, Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini hanya menyediakan vaksin sebanyak 4 juta dosis.
Jumlah ini dirasa masih kurang untuk memenuhi kebetuhan peternak di Tanah Air.
"Oleh karena itu, kami imbau pemerintah daerah harus menyiapkan anggran khusus untuk vaksin,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (21/1/2025).
Lebih lanjut, Sudayono menekankan bahwa vaksinasi PMK harus dilakukan secara masif dan merata di seluruh Indonesia.
Hal ini penting dilakukan agar tak mengganggu target swasembada daging nasional.
Baca juga: Spiderman di Persimpangan Masjid Oman Ditangkap saat Sedang Beraksi
“Sekarang ada beberapa kasus PMK di beberapa daerah. Ini harus kita antisipasi, baik melalui isolasi maupun pemberian vasksin secara rutin,"
"Kami juga terus lakukan monitoring dengan menyediakan 4 juta dosis,” ujarnya.
Selain itu, Sudaryono mendorong sektor swasta dan pengusaha untuk membeli vaksin secara mandiri dan melakukan vaksinasi di tingkat peternak.
Menurutnya, harga vaksin PMK ini masih terjangkau, sekitar Rp 17.000 hingga Rp25.000 per dosis, memungkinkan perusahaan untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi.
“Harga vaksin itu murah Pak, satu dosis Rp 17.000-Rp 25.000, hanya seharga satu bungkus rokok,"
"Jadi kami mendorong perusahaan untuk melaksanakan vaksin mandiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat terdapat 13 provinsi di Indonesia yang melaporkan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Baca juga: Aniaya Pelaku Khalwat hingga Tewas, Enam Warga Banda Aceh Terancam 7 Tahun, Kasus Sudah di Jaksa
Dalam hal ini jumlah ternak yang sakit mencapai 17.360 ekor.
“Laporan dari Satgas PMK, sudah ada kasus yang dilaporkan di 13 provinsi,"
"Data ini berdasarkan laporan sejak 28 Desember 2024 sampai 13 Januari 2025,” kata Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Imron Suandy dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Pemerintah, lanjut dia, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kesiapsiagaan, Pengendalian dan Penanggulangan PMK agar tidak meluas.
Satgas yang dibentuk pada 28 Desember 2024 ini terdiri dari perwakilan Kementan dengan melibatkan unsur asosiasi profesi dan akademisi.
Tugas satgas ini, menurutnya, untuk memastikan langkah-langkah pencegahan penularan PMK dilaksanakan dengan baik di lapangan. Termasuk, pemberian vaksinasi kepada ternak.
"Disamping itu satgas juga bertugas memberi pengobatan ternak yang sakit, dan melakukan disinfeksi di kandang dan pasar hewan,"
"Beberapa personel satgas juga terjun langsung ke lapangan untuk memberi edukasi kepada masyarakat (tentang bahaya PMK),” katanya.(*)
Baca juga: Kasus Kain Kasa Tertinggal Usai Operasi, Keluarga Pasien Pasrah Polda Aceh Hentikan Penyelidikan