Aniaya Pelaku Khalwat hingga Tewas, Enam Warga Banda Aceh Terancam 7 Tahun, Kasus Sudah di Jaksa
Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada Jumat (15/11/2024) lalu di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
TRIBUNNANGGROE - Kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan enam warga Banda Aceh terhadap seorang pelaku khalwat, saat ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada Jumat (15/11/2024) lalu di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Seorang pria berinisial RD (50) dianiaya hingga tewas karena diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang.
"Berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan dengan penerapan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, sebagaimana dikutip dari Serambinews.com.
Kasat Reskrim menyebutkan, terhadap keenam pelaku penganiayaan dijerat pasal penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” sebut Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Kompol Fadillah menambahkan, selama ini keenam tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Baca juga: Sayuti Ababakar Mohon Hakim MK Tolak Permohonan PSU di Kota Lhokseumawe
“Penyidik menilai selama ini kooperatif tidak menyulitkan penyidikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka yang semuanya berdomisili di Banda Aceh.
Keenam tersangka itu adalah SZ (62) warga Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman, HW (47) warga Merduati Kecamatan Kutaraja, serta RP (26) MR (31), FSP (19) dan AS (19) yang merupakan warga Tibang, Kecamatan Syiah Kuala.
Penetapan tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan RD meninggal.
"Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka," kata Kasat Reskrim.
Dari hasil autopsi yang dilakukan, terdapat luka di bagian kepala korban berupa retak di tengkorak bagian kanan kepala belakang, menjadi bukti kuat dugaan bahwa terjadi tindakan kekerasan.(*)
Baca juga: Kasus Kain Kasa Tertinggal Usai Operasi, Keluarga Pasien Pasrah Polda Aceh Hentikan Penyelidikan
Kasus Khalwat di Tibang
Pelaku Khalwat Dikeroyok hingga Tewas
Tibang Kota Banda Aceh
Kasus Pengeroyokan Pelaku Khalwat
Hilang Misterius di Rumah, Balita Putra Anggota Kodim Ditemukan di Pantai Tiga Hari Kemudian |
![]() |
---|
Tak Segan-Segan Ambil Tindakan Tegas, Polres Aceh Barat Tilang Puluhan Kendaraan Terlibat Balap Liar |
![]() |
---|
Emosi Mendengar Anaknya Dikeroyok Saat Tadarusan, Seorang Ayah Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Benarkah Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.